Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan daftar perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan konsorsium yang dapat memasarkan produk suretyship per 11 Desember 2020.
Pembaharuan daftar tersebut dilakukan dalam rangka mendukung penyelenggaraan kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah melalui pengkinian data dan informasi. Selanjutnya daftar tersebut termaktub dalam surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II nomor S-91/NB.2/2021 tanggal 18 Maret 2021 hal Daftar Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Penjaminan, dan Konsorsium Yang Dapat Memasarkan Produk Suretyship per 11 Desember 2020.
Baca juga:
- OJK Terbitkan Pedoman Laporan Berkala Perusahan Asuransi & Reasuransi
- OJK Keluarkan Aturan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Asuransi dan Reasuransi
- Dukung Stimulus Kendaraan Bermotor, OJK Minta Asuransi Beri Premi Lebih Rendah
Daftar Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, dan Konsorsium yang Dapat Memasarkan Produk Suretyship tersebut sekaligus menjadi pengkinian atas surat-surat sebelumnya mengenai daftar perusahaan asuransi umum, perusahaan penjaminan dan konsorsium yang dapat memasarkan produk suretyship.
Untuk produk surety bond konstruksi terdapat 37 perusahaan asuransi umum, 23 perusahaan penjaminan, dan 3 konsorsium penjaminan yang boleh memasarkan, untuk produk surety bond non konstruksi terdapat 34 perusahaan asuransi umum dan 23 perusahaan penjaminan, untuk produk custom bond terdapat 25 perusahaan asuransi umum dan 11 perusahaan penjaminan, untuk produk exise bond terdapat 17 perusahaan asuransi umum dan 2 perusahaan penjaminan. Aca
Adapun rincian daftar nama perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan konsorsium yang dapat memasarkan produk suretyship adalah terlampir di bawah ini:
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News