1
1

Ini Dia Daftar Perusahaan & Konsorsium yang Boleh Pasarkan Produk Suretyship

Pelayanan Masyarakat Otoritas Jasa Keuangan. | Foto: Arief Wahyudi

Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan daftar perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan konsorsium yang dapat memasarkan produk suretyship per 11 Desember 2020.

Pembaharuan daftar tersebut dilakukan dalam rangka mendukung penyelenggaraan kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah melalui pengkinian data dan informasi. Selanjutnya daftar tersebut termaktub dalam surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II nomor S-91/NB.2/2021 tanggal 18 Maret 2021 hal Daftar Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Penjaminan, dan Konsorsium Yang Dapat Memasarkan Produk Suretyship per 11 Desember 2020.

Baca juga: 

Daftar Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, dan Konsorsium yang Dapat Memasarkan Produk Suretyship tersebut sekaligus menjadi pengkinian atas surat-surat sebelumnya mengenai daftar perusahaan asuransi umum, perusahaan penjaminan dan konsorsium yang dapat memasarkan produk suretyship.

Untuk produk surety bond konstruksi terdapat 37 perusahaan asuransi umum, 23 perusahaan penjaminan, dan 3 konsorsium penjaminan yang boleh memasarkan, untuk produk surety bond non konstruksi terdapat 34 perusahaan asuransi umum dan 23 perusahaan penjaminan, untuk produk custom bond terdapat 25 perusahaan asuransi umum dan 11 perusahaan penjaminan, untuk produk exise bond terdapat 17 perusahaan asuransi umum dan 2 perusahaan penjaminan. Aca

Adapun rincian daftar nama perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan konsorsium yang dapat memasarkan produk suretyship adalah terlampir di bawah ini:

SURAT - DAFTAR PERUSAHAAN ASURANSI UMUM, PERUSAHAAN PENJAMINAN, DAN KONSORSIUM YANG DAPAT MEMASARKAN PRODUK SURETYSHIP

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pefindo Naikkan Outlook PPA Jadi Positif
Next Post Puradelta Lestari (DMAS) Bukukan Laba Bersih Rp1,35 triliun

Member Login

or