Media Asuransi – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat secara mikro tahap X di zona merah akan membatasi kegiatan usaha restoran dan perkantoran hingga 50% dan 25%.
Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rilisnya, Selasa (15/6/2021) menjelaskan kegiatan restoran (makan dan minum di tempat) hanya sebesar 50% dan untuk layanan makanan pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran dengan penerapan prokes lebih ketat.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meledak, PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 28 Juni
“Menerapkan WFH (work from home) 75% dan WFO (work from office) 25% untuk kabupaten kota Zona Merah,”terang Menko Perekonomian Airlangga. Sementara untuk kabupaten zona kuning WFH 50% dan WFO 50%.
Pelaksanaan WFH dan WFO tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat; pengaturan waktu kerja secara bergantian; dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
Untuk pusat perbelanjaan atau mal dibatasi hingga pukul 21.00 dengan penerapan prokes lebih ketat, disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50%. Hanya kegiatan konstruksi yang dapat beroperasi 100% dengan penerapan prokes lebih ketat.
Airlangga mengatakan ada yang diubah dalam pemberlakuan kegiatan belajar mengajar di masa pandemi ini. Dia menyebut untuk saat ini kegiatan belajar mengajar di zona merah mengikuti aturan PPKM mikro.
Untuk zona merah, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka ditiadakan. Sehingga 100% dilaksanakan secara daring. “Daerah merah, kecamatan daerah merah 100% daring,” katanya dalam konferensi persnya, di Kantor Presiden, Senin (14/6/2021).
Dia menyebut belajar tatap muka terbatas ini sebenarnya sudah berlaku di beberapa daerah. Namun kegiatan belajar itu hanya berlangsung dua jam.
Pasien Baru
Per 14 Juni 2021, tercatat tingkat kasus aktif sebesar 6,0% dan tingkat kesembuhan sebesar 91,2%. Angka kesembuhan ini sedikit lebih baik dari angka kesembuhan global yang sebesar 91,0%. Namun, tingkat kematian tercatat 2,8% lebih tinggi daripada global yang sebesar 2,2%.
Kasus harian terkonfirmasi pun bertambah 8.189 kasus per 14 Juni 2021. Peningkatan kasus harian tersebut menyebabkan peningkatan Kasus Aktif di seluruh Indonesia (Jumlah Kasus Aktif akhir Mei 2021 sebesar 102.006, sedangkan Kasus Aktif 14 Juni 2021 sebanyak 115.197 kasus).
Sementara, sampai dengan 13 Juni 2021, tercatat Provinsi yang memiliki Jumlah Kasus Aktif terbesar adalah Jawa Barat (22.271 kasus), Jawa Tengah (19.122 kasus), dan DKI Jakarta (17.662 kasus). Jika dilihat dari persentasenya, terjadi peningkatan persentase Kasus Aktif di total 18 Provinsi, dan 10 di antaranya yang meningkat pesat akhir-akhir ini.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Nasional Jadi Katalis Kuat Laju IHSG
Ke-10 provinsi tersebut adalah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Sumatera Utara (Sumut), Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Banten, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sulawesi Selatan (Sulsel). Adapun Provinsi dengan Persentase Kasus Aktif terbesar (per 13 Juni 2021) adalah Papua (42,9%), Aceh (21,2%) NTB (19,8%), Kepulauan Riau (16,8%), dan Jambi (16,4%). Wan