Media Asuransi – PT Jamkrindo telah berhasil merealisasikan penjaminan PEN sebesar Rp9,34 triliun dengan rincian Jamkrindo sebesar Rp6,70 triliun dan Jamkrindo Syariah Sebesar Rp2,64 triliun kepada 564.823 debitur Kredit Modal Kerja (KMK) Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Direktur Utama Jamkrindo Putrama Wahju Setyawan mengatakan skema penjaminan KMK Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM) telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan 71/2020 dan pemerintah menugaskan Jamkrindo dan Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, serta kesinambungan fiskal.
“Jamkrindo dalam tugasnya tidak hanya memberikan pinjaman kemitraan tetapi juga turut melakukan pendampingan bagi pelaku UMKM mitra binaan dan kami telah bekerja sama dengan berbagai kalangan perbankan untuk mendorong agar program tersebut bisa berjalan dengan sukses,” kata Putrama dalam keterangannya di Jakarta, Senin 25 Januari 2021.
- Penyaluran Kredit Kuartal I/2021 Diprediksi Naik 49,4 Persen
- OJK Perkirakan Pertumbuhan Kredit 2021 sebesar 7,5 Persen
- Prospek Perbankan 2021, Kredit Tumbuh di Atas 5 Persen
Menurut Putrama, Jamkrindo dalam pemberian kredit tersebut bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha, khususnya para pelaku UMKM. Program penjaminan KMK dalam rangka PEN, sangat dibutuhkan untuk menambah keyakinan perbankan dalam menyalurkan kredit modal kerja.
“Selain melakukan Penjaminan PEN, Jamkrindo berkomitmen untuk tetap menyalurkan pinjaman kemitraan kepada mitra binaan. Hal ini bertujuan untuk menggerakkan roda perekonomian khususnya bagi pengusaha mikro yang belum dapat akses dari perbankan,” katanya.
Jamkrindo merupakan perusahaan penjaminan yang saat ini merupakan anggota holding Indonesia Financial Group (IFG) dengan induk holding PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero). Sebagai perusahaan penjaminan terbesar di Indonesia, PT Jamkrindo berkomitmen untuk senantiasa memberikan penjaminan bagi para mitra perbankan dan lembaga keuangan non-bank. One