Media Asuransi – Di tengah suasana merayakan Hari Lebaran, datang berita duka pada Sabtu, 15 Mei 2021, yakni tenggelamnya 20 wisatawan yang naik perahu di Waduk Kedung Ombo, Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah disebutkan bahwa 11 orang selamat dan 9 orang dinyatakan meninggal dunia. Korban terakhir bernama Niken diketemukan meninggal dunia pada Senin, 17 Mei 2021.
Terkait dengan kecelakaan di tempat wisata tersebut, Media Asuransi secara khusus melakukan wawancara virtual dengan Corporate Secretary PT Jasa Raharja (Persero), Harwan Muldidarmawan, Selasa, 18 Mei 2021.
|Baca juga: Jasaraharja Putera Berikan Perlindungan Bagi Wisatawan di Indonesia
Harwan Muldidarmawan menyampaikan bahwa sehubungan dengan kecelakaan tenggelamnya perahu wisata air di Waduk Kedung Ombo yang mengakibatkan 9 korban meninggal dunia, Manajemen PT Jasa Raharja menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah tersebut. “Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran oleh Allah SWT,” katanya.
Terkait kasus kecelakaan perahu wisata air tersebut PT Jasa Raharja member of Indonesia Financial Group (IFG),sebagai Badan Usaha penyelenggara Program Perlindungan Dasar Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, menyampaikan bahwa kasus kecelakaan tersebut adalah di luar ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. “Hal ini karena bahwa kapal wisata air tersebut tidak masuk dalam kategori angkutan penumpang umum yang memiliki izin dari Pemerintah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” jelas Harwan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa PT Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk mensosialisasikan dan mengedukasi kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, terkait dengan Program Perlindungan Dasar Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan berkoordinasi dengan mitra kerja utama terkait.
|Baca juga: Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Sriwijaya Air SJ-182 Teridentifikasi
Sesuai peraturan yang dikutip dari laman resmi Jasa Raharja disebutkan bahwa kehadiran PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 program asuransi sosial, yaitu, pertama, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Kedua, Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dijelaskan bahwa dalam UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda. Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.
|Baca juga: Percepat Layanan Klaim, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sistem Online
Sedangkan, menurut UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.
Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965 termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan. Wiek
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16/PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara: