Media Asuransi – Kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 pada Sabtu siang, 9 Januari 2021, menyisakan duka mendalam bagi seluruh anggota keluarga korban dan masyarakat Indonesia. Di balik itu semua, keberhasilan atas kepastian misteri hilangnya kontak Sriwijaya Air SJ-182 yang diketahui sejak pukul 14.30 WIB tersebut akhirnya terungkap dengan ditemukannya serpihan badan pesawat di perairan Kepulauan Seribu oleh tim gabungan dari berbagai instansi terkait serta masyarakat.
President Director Jardine Lloyd Thompson Arman Juffry mengatakan, dalam pelaksanaan operasi pascapelaporan hilangnya objek pesawat di radar otoritas bandara yang mengindikasikan awal diketahui terjadinya sebuah kecelakaan pesawat, ada dua tahap, yakni search and rescue (SAR).
“Tahapan operasi yang dilakukan instansi terkait adalah search, yakni operasi yang dilaksanakan petugas dari instansi terkait durasinya dimulai di hari pascalaporan pesawat hilang atau nol hari sampai ditemukannya badan pesawat atau serpihan yang mengindikasikan keberadaan pesawat yang hilang tersebut, masuk sebagai area pencarian,” kata Arman Juffry kepada Media Asuransi, Senin, 11 Januari 2021.
Baca Juga:
- Selain Rp1,25 Miliar, Klaim Apa Saja yang Ditanggung Asuransi?
- Dua Hal Asuransi Sulit DiKlaim Dalam Kecelakaan Pesawat
- Belajar dari Jatuhnya Sriwijaya Air SJ182, Mengenal Perlunya Asuransi Perjalanan
Menurut Arman, operasi kedua masuk dalam tahap rescue, mulai dari proses pengangkatan serpihan dan badan pesawat, jenazah sampai, dengan pencarian black box dan penghentian operasi. Dua tahapan itu, lanjut Arman, biaya atau anggaran yang digunakan dalam operasi tersebut dapat di-reimburse dan masuk dalam biaya lainnya yang ditanggung asuransi penerbangan dan ini masuk dalam klausul polis.
“Jadi untuk aviation insurance ini, penumpang, pesawatnya dan termasuk biaya lain itu search and rescue, di-reimburse klaim asuransi. Selama operasi entah itu pakai anggaran siapa dan dari mana, itu bisa di-reimburse ke asuransi. Prinsipnya asuransi menyediakan biaya search and rescue tapi dasarnya adalah fair and reasonable. Jadi tidak peduli biaya dari mana asalkan timbul biaya bisa di-reimburse. Termasuk dalam kegiatan itu dan baik dari Basarnas, Tentara, Polisi, dan lainnya semuanya akan masuk di situ,” jelas Arman.
Dalam proses reimburse, ungkap Arman, asuransi akan mengedepankan fair and reasonable. Seluruh pengeluaran atas operasi dalam klaimnya harus disertai dengan bukti transaksi yang dikeluarkan oleh instansi atau lembaga terkait.
“Sebagai broker ya kita pilah-pilah dulu, termasuk ada biaya nasi bungkus, karena ada biaya yang timbul dan bukti transaksinya seperti kwitansi bisa di- reimburse. Kalau secara teknis underwriter tidak mau ganti. Namun, itu semua adalah dasarnya fair and reasonable, masuk akal atau nggak. Pengalaman saya selama 25 tahun seperti itu dan alhamdulillah tidak pernah ditolak,” ungkapnya.
Meski demikian, ada hal yang perlu diperhatikan, yakni proses reimburse yang tidak disertai alat bukti pembayaran tentunya akan menyulitkan para broker agar klaim tersebut dapat dibayar asuransi. Terlebih, asuransi juga memiliki maksimal plafon, jadi dasarnya fair and reasonable. “Tapi jika tidak ada buktinya, tidak ada supporting document, itu biasanya kita tolak. Bagaimana jika melebihi plafon-nya? Asuransi tidak akan membayar lebih dari plafon yang ditetapkan, yang akan membayar lebihnya adalah maskapai,” pungkasnya. One