Site icon Media Asuransi News

Kemenkeu Resmi Terbitkan Laporan Tax Expenditure 2019

Media Asuransi – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi telah memberikan laporan tax expenditure atau belanja perpajakan tahun 2019.  Publikasi laporan ini diakui sebagai wujud kontinuitas transparansi fiskal serta akuntabilitas pemerintah kepada publik terkait kebijakan insentif perpajakan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan konsistensi dan peningkatan kualitas publikasi Laporan yax expenditure (belanja perpajakan) merupakan langkah awal untuk meningkatkan kualitas kebijakan fiskal di bidang perpajakan. Langkah ini dinilainya telah sejalan dengan reformasi perpajakan yang terus dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja penerimaan perpajakan.

“Evaluasi efektivitas kebijakan belanja perpajakan merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Publikasi laporan belanja perpajakan diharapkan dapat melengkapi informasi yang diperlukan dalam proses evaluasi, baik yang dilakukan oleh internal pemerintah maupun pihak eksternal baik dari akademisi maupun masyarakat luas. Dengan memahami laporan ini, masyarakat luas dan dunia usaha dapat turut serta mengawasi pemanfaatan dari berbagai insentif perpajakan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” kata Sri Mulyani.

Dalam laporannya tersebut, Kemenkeu mencatat bahwa nilai belanja perpajakan tahun 2019 diestimasi mencapai Rp257,2 triliun, atau sekitar 1,62 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Jumlah ini meningkat sebesar 14,24 persen dari nilai belanja perpajakan tahun 2018 sebesar Rp225,2 triliun, atau sekitar 1,52 persen dari PDB.

Berdasarkan jenis pajak, bagian terbesar belanja perpajakan pada tahun 2019 berasal dari PPN dan PPnBM yaitu sebesar Rp166,9 triliun atau 64,9 persen dari total estimasi belanja perpajakan. Sebagian besar belanja perpajakan PPN dan PPnBM ini terkait dengan upaya pengurangan beban pajak pengusaha kecil. Sedangkan berdasarkan penerimanya, belanja perpajakan dimanfaatkan oleh dunia usaha (50,9 persen) dan rumah tangga (49,1 persen). 

Berdasarkan tujuannya, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan UMKM adalah peruntukan terbesar belanja perpajakan 2019 dengan nilai masing-masing sebesar Rp142,4 triliun dan Rp64,7  triliun. Nilai yang cukup besar untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berupa pengecualian barang kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, serta jasa pendidikan dan kesehatan dari pajak (PPN dan PPnBM).

Berdasarkan fungsi, belanja perpajakan tahun 2019 paling besar ditujukan untuk fungsi ekonomi, yaitu sebesar Rp152,1 triliun (59,1 persen dari total belanja perpajakan) disusul dengan pelayanan umum dan perlindungan sosial (12,9 persen dan 11,6 persen) serta fungsi kesehatan dan pendidikan (8,3 persen dan 5,7 persen). Hal ini mengafirmasi besarnya dukungan pemerintah untuk bidangbidang prioritas ini, sebagai tambahan atas sisi alokasi belanja negara yang besar untuk fungsi APBN ini.

JAGA KONSISTENSI    

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu mengatakan Kementerian Keuangan sejak 2018 secara konsisten mempublikasikan Laporan Belanja Perpajakan. “Publikasi tahun ini merupakan wujud kontinuitas transparansi fiskal serta akuntabilitas pemerintah kepada publik terkait kebijakan insentif perpajakan,” kata Febrio.

Dalam penyusunan Laporan Belanja Perpajakan, jelas Febrio, pemerintah terus berusaha melakukan penyempurnaan setiap tahunnya. Pada edisi tahun 2019 ini adalah penambahan bab terkait pemberian insentif perpajakan di luar koridor belanja perpajakan untuk menunjukkan bahwa masih banyak fasilitas lain yang diberikan pemerintah sebagai bentuk dukungan menyeluruh terhadap perekonomian.

“Penyempurnaan ini terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas transparansi pelaporan dan terus mengadopsi praktek-praktek terbaik (best-practices) di dunia,”  ungkap Febrio.

Pada tahun 2020, lanjutnya, sebagau upaya untuk pemulihan ekonomi nasional, pemerintah melakukan kebijakan realokasi belanja maupun insentif perpajakan, baik dalam bidang kesehatan maupun perekonomian secara umum, untuk menjaga daya beli masyarakat dan kelangsungan dunia usaha terutama UMKM.  

Febrio menambahkan, tax expenditure atau belanja perpajakan secara umum adalah potensi penerimaan perpajakan yang tidak dikumpulkan dalam suatu tahun tertentu sebagai akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari ketentuan perpajakan umum (benchmark tax system). Ketentuan khusus tersebut antara lain dalam bentuk pajak tidak terutang, pajak dibebaskan, pengurangan tarif pajak, dan sebagainya yang berpotensi mengurangi penerimaan negara (revenue forgone).

“Keseluruhan nilai belanja perpajakan yang diberikan pada tahun 2020 tersebut akan dilaporkan secara lengkap dalam Laporan Belanja Perpajakan Tahun 2020, yang akan diterbitkan di tahun 2021 nanti,” pungkasnya. One

 

Exit mobile version