Site icon Media Asuransi News

Kementerian KKP Bayarkan Klaim Asuransi Perikanan Rp328,5 juta

Media Asuransi – Kementerian Kelautan dan Perikanan menempuh langkah taktis dengan memberikan perlindungan pembudidaya terdampak lewat program asuransi perikanan bagi pembudidaya ikan kecil (APPIK) dengan total klaim yang dibayarkan mencapai mencapai Rp328,5 juta.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto Kementerian Kelautan dan Perikanan  mengatakan bencana alam di berbagai wilayah di Indonesia memberikan berdampak kerugian secara ekonomi yang ditanggung para pembudidaya ikan. Atas hal ini, KKP menempuh langkah taktis dengan memberikan perlindungan pembudidaya terdampak lewat program asuransi perikanan bagi pembudidaya ikan kecil (APPIK).

“Setidaknya sudah ada 52 pembudidaya yang mengajukan klaim asuransi tersebut dengan nilai mencapai Rp328,5 juta. Angka tersebut mengcover lahan budidaya terdampak seluas 62,53 hektare,” kata Slamet dalam keterangan tertulisnya dikutip Media Asuransi di Jakarta, Jumat 29 Januari 2021.

Baca Juga:

Adapun rincian data sementara klaim asuransi tersebut masing-masing di Provinsi Kalimantan Selatan yakni di Kabupaten Banjarbaru mengcover seluas 1,44 hektare; Hulu Sungai Tengah 0,59 hektare; Tanah Bumbu seluas 25,5 hektare; dan Kotabaru seluas 32 hektare. Sementara di Provinsi Sulawesi Barat yakni di Kabupaten Mamuju Tengah dengan luas lahan tercover 3 hektare.

Menurut Slamet bencana alam banjir beberapa waktu lalu telah berdampak terhadap usaha pembudidayaan ikan di sejumlah daerah, utamanya di Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat. Pihaknya telah meminta dinas untuk melakukan identifikasi dan menghitung angka kerugian yang ada.

“Sebagai langkah taktis, kami akan mendorong pembudidaya terdampak melakukan klaim asuransi. Saat ini kami telah mendata jumlah usulan klaim yang nantinya akan diverifikasi oleh tim”, jelasnya.

Slamet menjelaskan Program APPIK merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan usaha bagi pembudidaya ikan kecil. Ia berharap, pembudidaya kecil terdampak bisa kembali bangkit melakukan kegiatan usaha.

“Pemerintah bertanggung jawab dan tentu upaya ini wajib dilakukan sebagaimana diamanatkan dalam UU No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 18/2016 tentang Jaminan Perlindungan atas Resiko kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam”, ungkapnya

Sebagai informasi sampai dengan tahun 2020 bantuan premi APPIK telah terealisasi untuk 29.388 pembudidaya ikan di 30 Provinsi dengan total lahan yang tercover seluas 37.989,56 hektare untuk usaha pembesaran udang, bandeng, nila, patin dan lele di kolam dan/atau tambak dengan metode monokultur dan/atau polikultur serta menggunakan teknologi sederhana.

“Tahun 2021 APPIK menargetkan 5.000 orang pembudidaya dan diharapkan akan lebih banyak pembudidaya yang dapat merasakan manfaat asuransi,” pungkasnya. One

Exit mobile version