Site icon Media Asuransi News

Lakukan Perluasan Polis Standar sebagai Ekstra Proteksi Bencana Alam

Media Asuransi-  Bencana alam sedang banyak melanda Indonesia akhir-akhir ini. Akibat dari bencana alam tentunya merugikan banyak pihak, di antaranya bagi masyarakat yang kendaraannya terkena dampak dari bencana alam.

Kerusakan yang diakibatkan oleh bencana alam banjir, gempa ataupun jenis bencana lainnya tentu merugikan pemilik kendaraan.

“Kerusakan kendaraan karena bencana alam sebenarnya bisa ditanggung oleh asuransi, tetapi pemilik polis standar harus memastikan kalau asuransi yang dimiliki  mempunyai perluasan jaminan. Ketelitian dalam memilih polis asuransi sangat diperlukan supaya kendaraan aman terlindungi dalam berbagai situasi bencana,” jelas SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra L Iwan Pranoto melalui keterangan resmi, Jumat 5 Februari 2021.

Menurut Iwan, apabila pemilik kendaraan memiliki polis standar dengan perluasan jaminan akan mendapatkan proteksi lebih luas lagi. Untuk lebih memberikan keamanan dan kenyamanan, para pemilik polis standar harus melakukan perluasan jaminan terhadap dampak bencana alam. Hal ini dilakukan supaya mendapatkan ganti rugi apabila kendaraan terkena dampak bencana alam.

Baca juga:

“Mengingat besarnya risiko kerugian kendaraan yang diakibatkan oleh bencana alam baik itu banjir, gempa bumi, angin puting beliung dan lain-lainnya. Ada baiknya Anda melengkapi perlindungan untuk mobil kesayangan anda dengan proteksi asuransi mobil. Pastikan asuransi sudah mendapatkan perluasan jaminan bencana alam Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra,” ucapnya.

Iwan melanjutkan, pemilik polis asuransi standar tanpa perluasan jaminan tidak bisa mendapatkan ganti rugi karena bencana alam. Penjelasan ini tertuang di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 yang mengatakan kalau asuransi tidak akan mengganti serta menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor yang disebabkan oleh : 3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

Merujuk dari hal ini, ungkap Iwan, sebaiknya anda yang memiliki polis standar dapat  melakukan perluasan jaminan polis standar. Perluasan jaminan polis standar dapat dilakukan dengan menghubungi Garda Akses di nomor 1500112 yang dapat diakses selama 24 jam.

“Penambahan perluasan pertanggungan prosesnya mudah. Hanya dengan menghubungi pihak Asuransi Astra melalui telepon, email, atau datang langsung ke Garda Center atau kantor cabang. Pemilik polis akan disurvei langsung oleh surveyor setelah itu bisa  melakukan perluasan atau endorsement,”  jelasnya.

Apabila kendaraan sudah terkena dampak bencana alam dan sudah melakukan perluasan pertanggungan polis standar, sebaiknya segera melaporkan kerusakannya. Dikatakan oleh Iwan, pemilik kendaraaan memiliki waktu lima hari dari waktu kejadian untuk melaporkan kerusakan. Pemilik polis sebaiknya melapor terlebih dahulu ke pihak asuransi atau bisa menggunakan aplikasi Garda Mobile Otocare, dan selanjutnya surveyor akan melihat kerusakannya.

“Perluasan polis standar memang sangat menguntungkan pemegang polis. Perlindungan perluasan polis meliputi jaminan kerusakan karena kerusuhan, huru-hara, banjir, angin topan, gempa bumi, tsunami, gunung meletus, dan tanah longsor. Tidak hanya itu, pemilik polis juga dapat melakukan perluasan perlindungan lain mulai dari kecelakaan diri, kecelakaan penumpang, serta terorisme atau sabotase. Semua bisa dipilih secara langsung,” pungkasnya. Wiek

Exit mobile version