Site icon Media Asuransi News

Langgar Ketentuan, OJK Bekukan Usaha PT First Indo Leasing Tbk

Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk membekukan kegiatan usaha PT First Indo Leasing Tbk karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan.

Keputusan pembekuan kegiatan usaha tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-355/NB.2/2020 tanggal 11 Agustus 2020.

OJK Cabut Izin Usaha PT Citra Mandiri Multi Finance

Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT First Indo American Leasing Tbk tidak memenuhi ketentuan: Pertama, Pasal 46 ayat (1) POJK 35/2018: “Perusahaan Pembiayaan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Debitur terkait dengan pengembalian bukti kepemilikan atas agunan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pelunasan piutang pembiayaan.”

Kedua, Pasal 64 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yaitu “Perusahaan Pembiayaan wajib menyampaikan laporan strategi anti-fraud kepada Otoritas Jasa Keuangan.”

Ketiga, Pasal 79 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yaitu “Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan gearing ratio paling rendah 0 kali dan paling tinggi 10 kali.”

Keempat, Pasal 85 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yaitu “Perusahaan Pembiayaan wajib menetapkan target rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) netto terhadap total pendanaan yang diterima dalam rencana bisnis.”

“Dengan dibekukanya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut, maka Perusahaan Pembiayaan PT First Indo American Leasing Tbk dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan,” tulis pengumuman resmi OJK yang dikutip Media Asuransi, Jumat, 16 Oktober 2020. ACA

Exit mobile version