Media Asuransi – Kabar baik untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena kini bisa menggalang pendanaan tak hanya dengan menerbitkan saham, tetapi juga menerbitkan surat utang alias obligasi, melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi (crowdfunding).
Selama ini, berdasarkan POJK Nomor 37/POJ.04/2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding), efek yang bisa ditawarkan adalah saham. Melalui POJK No 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, efek yang dapat diterbitkan melalui platform teknologi finansial urun dana diperluas menjadi efek bersifat utang (obligasi) atau sukuk.
OJK Buka Kembali Izin Equity Crowdfunding
Seperti dikutip dari POJK tersebut, pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam POJK yang efektif berlaku sejak 10 Desember 2020 itu adalah sebagai berikut:
1. Kriteria Penyelenggara antara lain:
a. Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. Penyelenggara merupakan badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi;
c. Kepemilikan saham Penyelenggara oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing, baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 49 persen; dan
d. Penyelenggara harus memiliki modal disetor atau modal sendiri paling sedikit Rp2,5 miliar pada saat mengajukan permohonan izin.
2. Ketentuan terkait Layanan Urun Dana, antara lain:
a. Efek yang dapat ditawarkan melalui Layanan Urun Dana meliputi Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang, atau Sukuk;
b. Batas maksimum penghimpunan dana melalui Layanan Urun Dana oleh setiap Penerbit dalam jangka waktu 12 bulan paling banyak sebesar Rp10 miliar;
c. Masa penawaran Efek paling lama 45 hari; dan
d. Pengaturan mengenai pembelian Efek, penyerahan dana dan Efek, dan perdagangan Efek.
3. Penerbit adalah badan usaha Indonesia baik yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya yang menerbitkan Efek melalui Layanan Urun Dana. Namun demikian, Penerbit dilarang merupakan:
a. Badan usaha yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi;
b. Perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka; dan
c. Badan usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
4. Pemodal yang dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana wajib:
a. Memiliki rekening Efek pada Bank Kustodian yang khusus untuk menyimpan Efek dan/atau dana melalui Layanan Urun Dana;
b. Memiliki kemampuan untuk membeli Efek Penerbit; dan
c. Memenuhi kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek.
Namun demikian dengan batasan sebagai berikut:
a. Penghasilan sampai dengan Rp500 juta, maksimum investasi 5 persen dari penghasilan per tahun;
b. Penghasilan lebih dari Rp500 juta, maksimum investasi 10 persen dari penghasilan per tahun; dan
c. Jika: 1) Pemodal merupakan badan hukum; 2) Pemodal memiliki pengalaman investasi di pasar modal; atau 3) Efek bersifat utang atau Sukuk dijamin atau ditanggung dengan nilai penjaminan atau nilai penanggungan paling sedikit 125 persen dari nilai penghimpunan dana, maka jumlah investasi tidak dibatasi. ACA
Berikut lampiran peraturan POJK tersebut:
pojk 57 - 04 - 2020