Site icon Media Asuransi News

Lebur ke FWD Insurance, OJK Cabut Izin Usaha FWD Life

Gedung asuransi FWD Insurane Indonesia. | Foto: Ist

Media Asuransi  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT FWD Life Indonesia seiring dengan peleburan usaha PT FWD Life Indonesia ke dalam PT FWD Insurance Indonesia.

Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-54/D.05/2020 tanggal 1 Desember 2020.

Kerja Sama FWD Life  Bersama Traveloka Tawarkan Asuransi Berbasis Digital

Mengutip pengumuman resmi dari OJK, Senin, 14 Desember 2020, pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 Desember 2020 sebagaimana dinyatakan dalam akta Penggabungan nomor 96 tanggal 18 November 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., dan telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum melalui surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.10-0012418 tanggal 27 November 2020.

“Sejak tanggal efektif penggabungan PT FWD Life Indonesia ke dalam PT FWD Insurance Indonesia, PT FWD Insurance Indonesia selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggungjawab atas seluruh aktivitas, kegiatan usaha, operasional usaha, tagihan-tagihan, aktiva, dan pasiva dari PT FWD Life Indonesia sebagai akibat dari penggabungan dimaksud,” tulis OJK.

Penggabungan usaha FWD Life ke dalam FWD Insurance merupakan upaya untuk memenuhi ketentuan single presence policy sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 UU No. 40/2014 tentang Perasuransian. Manajemen FWD Life sebelumnya pernah menyatakan bahwa proses penggabungan tersebut tidak akan mengurangi hak-hak dari pemegang polis asuransi maupun pihak tertanggung dari perusahaan peserta penggabungan.

FWD Insurance sendiri sebelumnya bernama Commonwealth Life yang berubah nama setelah diakuisisi oleh FWD Life. ACA

Exit mobile version