Site icon Media Asuransi News

Mampu Lunasi Utang Obligasi, LPEI Diganjar Peringkat idAAA

Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok. Foto: jitc.co.id

Media Asuransi – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat “idAAA” untuk Obligasi Berkelanjutan III Tahap VI Tahun 2018 Seri A Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI/Indonesia Eximbank) senilai Rp610 miliar yang akan jatuh tempo di tanggal 14 Februari 2021, serta Obligasi Berkelanjutan II Tahap VII Tahun 2016 Seri C senilai Rp1,73 triliun, yang akan jatuh tempo di tanggal 19 Februari 2021.

PROGRAM PEN: LPEI Kucurkan Kredit Rp9,5 Miliar kepada UKM Ekspor

Berdasarkan keterangan resmi Pefindo yang dikutip Media Asuransi, Rabu 9 Desember 2020, penetapan peringkat tersebut seiring dengan kesiapan Perusahaan untuk melunasi obligasi yang jatuh tempo tersebut didukung oleh aset likuid Indonesia Eximbank dalam bentuk giro pada Bank Indonesia dan bank lain, serta penempatan pada bank lain, sebesar Rp11,9 triliun pada akhir September 2020.

Efek utang dengan peringkat idAAA mempunyai peringkat tertinggi yang diberikan oleh Pefindo. Kemampuan obligor untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut dibandingkan dengan obligor Indonesia lainnya adalah superior.

Peringkat Perusahaan mencerminkan status sovereign Indonesia Eximbank, posisi yang kuat di segmen pembiayaan ekspor, dan profil permodalan yang kuat. Namun, peringkat tersebut dibatasi oleh kualitas aset dan profitabilitas yang sangat lemah.

Mengenai permasalahan performa kualitas aset dan profitabilitas Perusahaan, Pefindo berpandangan dukungan yang sangat kuat dari pemerintah akan tetap dipertahankan, terbukti melalui realisasi injeksi modal senilai Rp5,0 triliun di Agustus 2020, yang telah direncanakan sejak Maret 2020.

“Kami juga melihat adanya upaya pemerintah untuk meningkatkan fungsi pengawasannya kepada Indonesia Eximbank. Walaupun di tengah kondisi Covid-19 yang telah berdampak signifikan pada kondisi perekonomian, mempertimbangkan peran penting Indonesia Eximbank, komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan secara tepat waktu seharusnya tidak berubah,” tulis Pefindo.

Peringkat yang telah diberikan tersebut dapat diturunkan bila komitmen pemerintah untuk memperkuat permodalan Indonesia Eximbank tidak dilaksanakan sesuai dengan UU No. 2/2009, atau bila UU baru yang lebih tinggi diberlakukan, di mana UU baru tersebut menghapuskan status sovereign Indonesia Eximbank.

“Tekanan dalam peringkat juga dapat terjadi jika pemerintah tidak memberikan dukungan yang tepat pada waktunya dan memadai kepada Perusahaan.”

Indonesia Eximbank merupakan lembaga keuangan khusus yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No.2/2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Indonesia Eximbank berfungsi mendukung program ekspor nasional melalui penyediaan fasilitas pembiayaan, penjaminan, dan/atau asuransi baik secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah di dalam maupun di luar negeri. ACA

Exit mobile version