Site icon Media Asuransi News

Mau Ajukan Klaim Asuransi, Cek Polis Lebih Dahulu

Ilustrasi seorang pria sedang menggenggap handphone yang menampilkan form klaim asuransi | Foto: Doc

Media Asuransi – Baru-baru ini ada peristiwa runtuhnya atap sebuah mal terbesar di wilayah Depok, Jawa Barat.  Tepatnya pada Sabtu, 21 Agustus 2021, pukul 16.30 WIB, Mal Margo City yang sudah berdiri 15 tahun lalu ini secara tiba-tiba plafonnya runtuh sehingga menimbulkan korban meninggal dan korban luka-luka. Bagaimana dengan risiko yang terjadi di luar kendali kita sendiri seperti kendaraan maupun fasilitas lain yang terkena runtuhan bangunan yang baru terjadi beberapa hari lalu itu, apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian risiko tersebut?

Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra, L Iwan Pranoto, menjelaskan bahwa dalam kasus ini kerusakan terjadi karena adanya benturan dari serpihan atau bahkan tertimpa langsung reruntuhan gedung perlu diperhatikan kembali bahwa kerugian tidak dapat diklaim apabila termasuk kepada hal yang dikecualikan.

“Ketentuan tersebut telah tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor  pada ayat 3.1 yang disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan serta dalam ayat 4.5 jika memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas,” kata Iwan dalam keterangannya yang dikutip Media Asuransi, Selasa, 24 Agustus 2021.

|Baca juga: Klaim Asuransi Jiwa Kuartal I/2021 Naik 23,5 Persen, Kemana Sebaiknya Nasabah Mengadu?

Iwan menambahkan bahwa jenis pertanggungan dapat memengaruhi apakah kerusakan ditanggung asuransi atau tidak. Apabila jenis pertanggungan yang diambil adalah comprehensive akan ditanggung oleh asuransi, namun apabila jenis pertanggungan yang diambil adalah TLO (Total Loss Only) perlu melihat terlebih dahulu biaya perbaikannya yang harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya.

“Oleh karena itu pemegang polis diharapkan memeriksa kembali polis yang dimiliki, memastikan jenis perlindungannya, dan jika perlu ajukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan,” paparnya.

Iwan juga menjelaskan bahwa kendaraan yang telah diasuransikan tentu dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemiliknya, karena ada perlindungan yang ditawarkan terhadap risiko yang mungkin terjadi. Beberapa risiko mungkin bisa dihindari dengan melakukan tindakan preventif seperti mentaati aturan lalu lintas dan memastikan kendaraan berfungsi normal.

|Baca juga: Asuransi Astra bersama 12 Besar Finalis #AksiMudaIndonesia Siap Bawa Perubahan Berkelanjutan

“Pada dasarnya risiko kendaraan tersebut bisa ditanggung pihak asuransi karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok,” terang Iwan.

Menurutnya, untuk pelanggan asuransi mobil Garda Oto, cara mengajukan klaim akibat terjadinya runtuhan dapat melaporkan kejadiannya melalui aplikasi Garda Mobile Otocare yang dapat diakses melalui telepon genggam atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 selama 24 jam. “Perlu dicatat bahwa pelaporan kerugian ini harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian dengan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai seperti yang sudah tercantum di dalam polis,” pungkasnya. Wiek

Exit mobile version