Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat pemahaman tentang produk unitlink masih sangat diperlukan oleh masyarakat. Untuk itu diperlukan proses yang panjang dan hal ini tidak mudah. Produk unitlink merupakan kombinasi antara proteksi dan investasi. Inilah uniknya produk ini. Sehingga dalam memasarkannya, para agen yang tidak memiliki product knowledge secara komprehensif maka risiko dibelakangnya semakin beraneka ragam.
Hal ini diungkapkan oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Moch Ichsanudin saat menjadi keynote speaker Webinar Series TVAsuransi bertema ‘Menghindari Gagal-Paham tentang Unitlink’ yang diselenggarakan oleh Media Asuransi, Rabu, 30 Juni 2021.
Ichsanudin mengatakan bahwa unitlink tetap merupakan produk asuransi yang manfaat utamanya memberikan proteksi kepada nasabah. “Sebelum membeli unitlink calon pemegang polis harus paham kebutuhannya, sekaligus juga harus paham tentang risiko yang ada. Untuk itu para agen harus dapat memotret atau melakukan mapping kebutuhan dari pemegang polis. Apakah kebutuhannya produk tradisional atau produk unitlink, yang selain ada sisi investasi juga ada sisi risikonya. Ini yang perlu kita berikan edukasi dengan tidak henti-hentinya. Karena yang protes-protes itu tidak hanya masyarakat awam saja, tapi masyarakat yang sudah educated dan orang-orang yang memiliki posisi tertentu juga ada,” ungkapnya.
|Baca juga: 7 Tips Agar Terhindar dari Gagal Paham soal Unitlink
Menurut Ichsanudin, hal penting lainnya para agen berinteraksi dengan calon pemegang polis untuk memberikan pemahaman secara benar antara hak dan kewajiban pemegang polis unitlink. Peran dari agen asuransi adalah memastikan kesesuaian antara produk asuransi dengan kebutuhan pemegang polis yang sesugguhnya.
Dalam hal ini, Ichsanudin mengatakan bahwa OJK berharap terkait tentang pengaduan nasabah semaksimal mungkin untuk diselesaikan secara internal antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. OJK juga membuka mediasi untuk mencari solusinya.
“Ke depan untuk melakukan pengawasan terhadap produk untilink, OJK setelah melakukan diskusi dan mendengarkan masukan dari masyarakat, OJK sedang merancang surat edaran tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau PAYDI, yang di dalamnya ada unitlik. OJK akan mengatur tentang persyaratan perusahaan-perusahaan asuransi yang dapat memasarkan produk unitlink. Spesifikasi produknya juga di-review, persyaratan kepada pemegang polis juga harus ditingkatkan dan transparansi poduk juga dijelaskan,” tegasnya.
|Baca juga: Kenali Perbedaan Asuransi Tradisional dan Unitlink
Sebagai pembicara pertama dalam diskusi panel ini adalah Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Tigar Pasaribu. Pada kesempatan itu dia memaparkan total pendapatan industri asuramsi jiwa mengalami kenaikan Rp63,12 triliun pada kuartal I/2021. Peningkatan total pendapatan tersebut cenderung disebabkan oleh tiga hal yakni, pertama, meningkatnya hasil investasi secara signifikan seiring dengan membaiknya kondisi pasar modal. Kedua, total pendapatan premi tumbuh signifikan sebesar 28,5 persen atau setara Rp22,73 triliun. Ketiga, meningkatnya item pendapatan lain seperti klaim reasuransi dan pendapatan lainnya.
Togar menyampaikan, data asuransi jiwa hingga kuartal I/2021, untuk unitlink masih dominan dan tetap bertumbuh. “Terbukti malah naik dari Rp27,2 triliun pada kuartal I/2020 menjadi Rp35,8 triliun kuartal I/2021. Untuk unitlink juga masih menjadi produk yang diminati oleh masyarakat, pada kuartal I/2021 bertumbuh sebesar 62,4 persen, total pendapatan premi berasal dari produk unitlink dan sisanya 37,4 persen dari produk tradisional,” tegasnya.
Togar mengatakan, calon nasabah dalam membeli produk unitlink harus paham fitur-fitur yang dimiliki oleh produknya tersebut agar tahu hak dan kewajibannya. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membeli produk unitlink adalah, pertama, pastikan produk asuransi terdaftar dan diawasi oleh OJK. Kedua, pertimbangkan konsekuensi atas persetujuan penggunaan data pribadi kepada perusahaan asuransi. Ketiga, paham hak dan kewajiban sebagai tertanggung yang tercantum dalam polis asuransi unitlink. Keempat, membeli produk sesuai kebutuhan. Kelima, jangan tergiur timbal hasil besar sebab asuransi unitlink merupakan kombinasi asuransi dan investasi yg memiliki risiko fluktuatif. Keenam, membeli asuransi unitlink dari agen pemasar bersertifikasi dari AAJI.
|Baca juga: OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Terkait Unitlink
Pembicara selanjutnya Chief Strategy & Corporate Business Officer Prudential Indonesia, Paul Kartono, mengatakan bahwa calon nasabah sebelum membeli produk unitlink harus meminta kejelasan yang sejelas-jelasnya kepada agen dan perusahaan asuransi.
Menurutnya, mengapa masyarakat masih enggan membeli asuransi karena dianggap mahal. Selain itu, belum sebagai prioritas tidak terlalu penting untuk sekarang karena merasa sudah ada asuransi dari kantor atau pemerintah.
Sementara itu, pembicara berikutnya Head of Invesment Marketing PT AIA Financial Anita Haryani mengatakan, strategi AIA dalam memasarkan unitlink ada langkah-langkah yang harus dilakukan oleh agen. Seperti prapendekatan, pendekatan, wawancara, layanan, penyelesaian dan menanangani keluhan. “Sales process dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku,” ungkapnya.
Pembicara berikutnya Country Chair MDRT Indonesia, Miliana Marten. Menurutnya, agen memang tidak dapat dipungkiri sebagai garda terdepan dari perusahaan asuransi. “Untuk itu agen perlu melengkapi dengan product knowledge yang lengkap. Apalagi dalam memasarkan unitlink yang merupakan produk unik dan ajaib ini,” katanya.
Miliana juga menjelaskan bahwa ada 2 tipe agen di asuransi yakni, hunter yang merupakan agen pemburu bersifat hit and run dan kedua agen farmer yang bersikap stay and grow. “Untuk MDRT, tentu menerapkan agen farmer karena melayani nasabah hingga seterusnya,” kata Miliana.
|Baca juga: Unitlink, Agen Asuransi, dan Nasabah
Sebagai pembicara terakhir adalah Ricardo Simanjuntak, Partner Pendiri dari Law Firm Ricardo Simanjuntak & Partners. Dia menjelaskan bahwa produk asuransi unitlink secara hukum adalah produk yang sah untuk dipasarkan di Indonesia.
Menanggapi maraknya keluhan tentang unitlink, Ricardo mengatakan bahwa kalau ada perkara permasalahan atau sengketa yang timbul dari produk asuransi, tidak hanya diatur berdasarkan secara hukum perdata saja, akan tetapi juga tunduk pada UU Perlindungan Konsumen No 8/1999, dan lebih khusus lagi pada POJK Konsumen Sektor Usaha Jasa Keuangan. “OJK juga memberikan 1 ketentuan bahwa perusahaan asuransi harus mempunyai sistem dan cara dalam menghadapi permasalahan dengan nasabahnya. Kalau tidak setuju dengan hasil penyelesaiannya dapat dilakukan penyelesaian melalui Badan Mediasi dan Arbitrase,” tuturnya. Wiek