Site icon Media Asuransi News

Mulai 8 Oktober 2021, BI Buka Kembali Layanan Uang Rupiah kepada Masyarakat

Ilustrasi Nilai Rupiah. | Foto: Ist

Media Asuransi, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan uang Rupiah kepada masyarakat mulai 8 Oktober 2021 di Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. Layanan yang diberikan antara lain penukaran uang rusak dan penggantian uang yang ditarik dari peredaran.

Layanan uang Rupiah tersebut adalah sebagai berikut:

No

Layanan

Semula

Menjadi

1

Layanan penukaran uang rusak

Ditiadakan ​ ​ ​

Setiap hari Kamis

 

Pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT

2

Layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran

3

Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya

Setiap hari  Selasa dan Kamis

 

Pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT

4

Layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes

Setiap hari Senin

 

Pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT

|Baca juga: BI Luncurkan Desain Baru Pecahan Uang Rupiah

Direktur, Kepala Grup Departemen Komunikasi BI, Muhamad Nur, mengatakan bahwa pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan pemerintah terkini terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3.

“Untuk kegiatan layanan uang Rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan,” kata Muhamad dalam keterangan resmi, Rabu, 6 Oktober 2021.

Lebih lanjut dia jelaskan bahwa masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di Kantor Pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama. Sementara di Kantor Perwakilan BI, dapat menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

“Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2×24 jam. BI mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19,” jelas Muhamad Nur. 

Exit mobile version