Site icon Media Asuransi News

Multifiling (MFMI) Bagikan Dividen Sebesar Rp11,36 Miliar

Media Asuransi – PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI) telah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 12 April 2021, perihal penggunaan sebagian hasil penjualan aset perseroan untuk dibagikan sebagai dividen interim/sementara kepada para pemegang saham perseroan. Nilai dividen sementara itu sebesar Rp11,36 miliar yang akan dibagikan kepada 757,58 juta saham atau setara sebesar Rp15 per saham dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan.

Manajemen Multifiling Mitra Indonesia mengatakan bahwa RUPSLB juga menyetujui tata cara pembagian dividen interim/sementara yang akan dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para pemegang saham yang telah melakukan konversi saham-sahamnya, dividen akan dikreditkan ke dalam rekening efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di KSEI. Pembayaran dividen interim/sementara akan mengikuti ketentuan perpajakan dan peraturan yang berlaku.

”RUPSLB juga memberikan wewenang dan kuasa kepada direksi perseroan dengan hak substitusi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembayaran dividen interim/sementara serta pelaksanaan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata manajemen dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Kamis 22 April 2021.

Baca Juga: 

Menurut manajemen sesuai keputusan RUPSLB tersebut, perseroan telah menetapkan jadwal pelaksanaan pembagian dividen interim/sementara, yakni cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : 20 April 2021, ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : 21 April 2021, cum dividen di Pasar Tunai : 22 April 2021, ex dividen di Pasar Tunai : 23 April 2021, recording date : 22 April 2021 , dan pembayaran dividen interim/sementara : 3 Mei 2021.

“Dividen interim/sementara tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen interim/sementara yang menjadi hak pemegang saham yang bersangkutan,” katanya.

Sementara itu, lanjut manajemen, bagi pemegang saham asing yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dengan menyampaikan form DGT kepada KSEI atau BAE yang tenggat waktunya ditentukan oleh KSEI.

“Tanpa adanya dokumen tersebut, dividen interim/sementara yang dibayarkan kepada pemegang saham asing akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen,” pungkasnya. One

Exit mobile version