Site icon Media Asuransi News

OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses

Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses di bidang Perasuransian.

Keputusan pembatasan kegiatan usaha seluruh kegiatan usaha tersebut termaktub dalam surat nomor S-380/NB.2/2020 tanggal 4 September 2020

Indosurya Life Berupaya Memulihkan Permodalan Perusahaan

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch Ihsanuddin menjelaskan, sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikenakan kepada PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses dikarenakan PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian.

“Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 4 September 2020 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha,” tulis Ihsanuddin melalui surat Pengumuman No. PENG-23/NB.2/2020 tertanggal 15 Oktober 2020 yang dipublikasikan OJK, Rabu, 21 Oktober 2020.

Di samping itu, sambung Ihsanuddin, Perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo. ACA

Exit mobile version