Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran Akuntan Publik Madelih Kurniawan.
Dikutip dari pengumuman OJK yang dikutip, Rabu, 21 Februari 2024, pemberian sanksi pembekuan pendaftaran tersebut melalui surat Nomor S-152/PD.11/2024 tanggal 7 Februari 2024 hal Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran AP Madelih Kurniawan dengan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan surat tersebut.
|Baca juga: OJK Jatuhkan Sanksi Pembekuan Pendaftaran Akuntan Publik Anderson Subri
OJK menjelaskan pengenaan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran dikarenakan AP Madelih Kurniawan tidak memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Pertama, Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 13 Tahun 2017) sebagaimana diubah menjadi Pasal 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 9 Tahun 2023) yaitu AP Madelih Kurniawan belum memperhatikan kesesuaian transaksi yang dilakukan Pihak dengan ketentuan peraturan perundang undangan dalam memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan serta belum menerapkan standar profesional akuntan publik.
Kedua, Pasal 19 POJK 13 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi Pasal 34 POJK 9 tahun 2023 yaitu AP Madelih Kurniawan belum melakukan komunikasi dengan OJK atas persiapan dan pelaksanaan audit Pihak.
“Dengan dikenakannya Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran, maka seluruh surat tanda terdaftar atas nama AP Madelih Kurniawan dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu dan tidak dapat memberikan jasa kepada Pihak,” tegas OJK.
Editor: S. Edi Santosa