Site icon Media Asuransi News

OJK Bekukan Usaha PT Intensif Multi Finance

Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk membekukan kegiatan usaha PT Intensif Multi Finance karena dianggap tidak memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.

Langgar Ketentuan, OJK Bekukan Usaha PT First Indo Leasing Tbk

Merujuk pengumuman resmi OJK yang dikutip Media Asuransi, Senin, 16 November 2020, pembekuan izin usaha tersebut termaktub dalam Surat Nomor S-459/NB.2/2020 tanggal 4 November 2020.

“Berdasar hasil monitoring OJK, PT Intensif Multi Finance tidak memenuhi ketentuan Pasal 110 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,” tulis OJK dalam pengumumannya. 

Pasal 110 ayat 2 POJK No. 35/POJK.05/2018 tersebut berbunyi “Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan pemenuhan atas ketentuan Pasal 7 jo. Pasal 2, Pasal 23 ayat (5), Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), dan Pasal 36 paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan”.

Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut, maka Perusahaan Pembiayaan itu dilarang melakukan kegiatan usaha. ACA

 

Exit mobile version