Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap Sektor Jasa Keuangan (SJK) yang terkena dampak di daerah-daerah bencana antara lain bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh, dan bencana banjir bandang di Bima, Nusa Tenggara Barat. “Berdasarkan ketentuan yang berlaku, OJK dapat memberikan perlakuan khusus terhadap kredit bank di daerah yang terkena bencana dengan mempertimbangkan aspek-aspek luas wilayah yang terkena bencana, jumlah korban jiwa, jumlah kerugian materiil, jumlah debitur dan jumlah kredit yang terkena dampak,” katanya saat jumpa pers akhir tahun OJK di Jakarta, 30 Desember 2016.
Menurut Muliman, pada bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh, terdapat beberapa bank terutama bank-bank BUMN yang telah melaporkan bahwa debitur-debiturnya telah terkena dampak bencana tersebut. “Dari laporan yang masuk ada sekitar 1.450 debitur yang terkena dampak, dengan perkiraan nilai (kredit) sekitar Rp36,9 miliar,” jelasnya.
Selain perbankan, dampak gempa Pidie juga dialami oleh Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Sementara itu, di sektor pegadaian dilaporkan jumlah debitur yang terkena dampak gempa tersebut sebanyak 120 debitur dengan jumlah baki debet sebesar Rp900 juta. Di sektor asuransi, estimasi kerugian industri asuransi maksimum Rp138 miliar. “Estimasi kerugian PT Asuransi MAIPARK Indonesia yang spesialis di reasuransi bencana alam maksimal sebesar Rp20 miliar,” tuturnya.
Sementara itu untuk kejadian banjir yang melanda Bima, Nusa Tenggara Barat, saat ini OJK masih terus memantau dan melakukan inventarisasi dampak dari bencana banjir bandang di sana. Hal itu dierlukan untuk melakukan evaluasi dalam rangka menentukan penerapan perlakuan yang tepat terhadap dampak yang terjadi. Edi