Site icon Media Asuransi News

OJK Buka Kembali Perizinan Layanan Urun Dana

Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuka kembali kanal perizinan layanan urun dana (LUD) atau equity crowdfunding (ECF) setelah sempat ditutup pada tahun 2020 akibat pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan oleh Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Ona Retnesti Swaminingrum, dalam acara OJK Media Gathering yang diadakan secara virtual, Rabu, 27 Januari 2021.

Menurut Ona, dibukanya perizinan LUD ini karena dinilai berpotensi tumbuh pada tahun ini seiring banyaknya penyelenggara yang antre untuk memperoleh izin. Bahkan sudah ada 19 perusahaan yang berada dalam antrean.

Dari jumlah itu, 16 calon penyelenggara sedang dalam proses memperoleh izin equity crowdfunding, sedang tiga perusahaan lainnya sedang menjalani proses perizinan securities crowdfunding. Selain itu, 34 sudah terdapat perusahaan yang mengajukan untuk menjadi anggota Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) yang anggotanya sekarang sudah sekitar 20-an penyelenggara.

Baca juga:

Ona menjelaskan, hingga 31 Desember 2020, OJK telah mengeluarkan izin penyelenggara kepada 4 perusahaan. PT Santara Daya Inspiratama (Santara) pada tanggal 6 September 2019, PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare) pada tanggal 6 November 2019, PT Crowddana Teknologi Indonusa (Crowddana) pada tanggal 31 Desember 2019, dan PT Numex Teknologi Indonesia (LandX) pada tanggal 23 Desember 2020.

Per tanggal 31 Desember 2020, total perhimpunan dana yang diperoleh Santara sebesar Rp114 miliar. Total perhimpunan dana yang diperoleh Bizhare sebesar Rp32 miliar. Total perhimpunan dana yang diperoleh Crowddana sebesar Rp28 miliar. Sedang total perhimpunan dana yang diperoleh LandX sebesar Rp11 miliar.

Menurut Ona, animo para penyelenggara layanan urun dana itu setidaknya dipicu oleh dua hal, yakni dibukanya kanal pengajuan izin dan terbitnya Peraturan OJK (POJK) 57/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. “Aturan itu menjadi payung hukum penyelenggaraaan securities crowdfunding,” katanya.

Dia menilai bahwa terbitnya kebijakan itu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pemodal. Selain itu, penyelenggara equity dan securities crowdfunding pun dituntut untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG). Edi

Exit mobile version