Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang untuk perpanjangan masa restrukturisasi kredit sektor perbankan. Ini dilakukan untuk memberi kesempatan agar dunia usaha yang terdampak pandemi Covid-19, dapat tumbuh dan bangkit kembali. OJK berharap makin banyak debitur yang memanfaatkan insentif yang diberikan pemerintah dan memanfaatkan restrukturisasi kredit perbankan yang diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2020.
OJK akan melihat sampai menjelang akhir tahun, kira-kira berapa banyak pengusaha yang sebenarnya masih bisa bangkit dan berapa yang betul-betul sudah bangkit. Dari data itu, OJK nanti akan bediskusi dengan perbankan dan mengambil jalan tengah untuk apakah akan diperpanjang atau tidak. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat konferensi pers OJK secara virtual di Jakarta, 4 Agustus 2020.
Dia menegaskan bahwa bagi pengusaha yang ingin tumbuh masih akan diberi ruang yang lebih lama apabila memang diperlukan. “Sehingga kami memberikan ruang bahwa perpanjangan POJK 11 ini dimungkinkan. Mudah-mudahan semua bisa bangkit. Harapan kami semua bisa bangkit seperti semula, sehingga semua dapat memanfaatkan perpanjangan POJK nomor 11 ini,” papar Wimboh.
Lebih lanjut dia katakan, realisasi restrukturisasi kredit perbankan hingga 20 Juli 2020 mencapai Rp784,36 triliun dengan jumlah debitur 6,73 juta. Dengan rincian untuk UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) restrukturisasi kreditnya mencapai Rp330,27 triliun dengan jumlah debitur mencapai 5,34 juta debitur, sedangkan untuk yang non UMKM restrukturisasi kreditnya mencapai Rp454,09 triliun dengan 1,34 juta debitur.
Total restrukturisasi kredit ini baru sekitar 25- 30 persen. Karena potensi restrukturisasi dari 102 bank, nilainya mencapai Rp1.379,4 triliun dengan 15,22 juta debitur. Perinciannya, untuk UMKM potensi restrukturisasinya Rp559,1 triliun dengan 12,64 juta debitur dan non UMKM potensi restrukturisasinya mencapai Rp820,3 triliun dengan 2,58 juta debitur.
OJK awalnya memperkirakan restrukturisasi kredit akan mencapai 40 persen, tetapi ternyata sejauh ini lebih kecil dari yang diperkirakan. “Jumlah restrukturisasi makin flat. Kami ingin para UMKM dan dunia usaha lainnya dapat untuk tumbuh dan bangkit,” kata Wimboh Santoso
Sementara untuk perusahaan pembiayaan, menurut Ketua OJK, dari 183 perusahaan pembiayaan, realisasi restrukturisasi pembiayaan hingga 28 Juli 2020 nilainya mencapai Rp151,01 triliun dengan kontrak yang disetujui mencapai empat juta kontrak. Sedangkan restrukturisasi pembiayaan yang masih dalam proses mencapai 326.529 kontrak dengan 4,73 juta yang mengajukan kontrak. Edi