Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT National Finance efektif sejak tanggal 24 November 2020.
Pencabutan izin usaha PT National Finance tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KEP-53/D.05/2020 tertanggal 24 November 2020 dengan alasan perusahaan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
OJK Bekukan Izin Usaha PT United Insurance Services
Perusahaan pembiayaan tersebut beralamat di Komplek Golden Plaza Fatmawati Blok B32, Jalan RS Fatmawati No 15 Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. “Pencabutan izin usaha PT National Finance berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut ditetapkan,” tulis surat pengumuman OJK yang dikutip Media Asuransi, Jumat, 4 Desember 2020.
Dengan telah dicabutnya izin usaha PT National Finance tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku antara lain:
1. Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;
2. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 73 POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau pembiayaan syariah, dalam nama Perusahaan. ACA