Site icon Media Asuransi News

OJK Cabut Sanksi Asuransi Jiwa Advista

Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Asuransi Jiwa Advista melalui surat nomor S-223/NB.2/2021 tanggal 30 Juli 2021.

Melalui surat pengumuman yang dikutip Media Asuransi, Kamis, 16 September 2021, OJK menyatakan bahwa pengakhiran Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha diberikan karena PT Asuransi Jiwa Advista telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi dengan memenuhi ketentuan terkait ekuitas dan kepemilikan aktuaris perusahaan (appointed actuary).

|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Otomas Multifinance

Dengan diakhirinya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Asuransi Jiwa Advista dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 30 Juli 2021 dan senantiasa mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku.

|Baca juga: OJK Cabut Status Tercatat AyoJeli dan Properti Lord

Sebelumnya, pada Juni 2021, OJK melalui surat nomor S-256/NB.2/2020 tanggal 2 Juni 2020 mengumumkan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Asuransi Jiwa Advista di Bidang Asuransi Jiwa.

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Asuransi Jiwa Advista telah melanggar ketentuan mengenai jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk Perusahaan Asuransi sekurang-kurangnya sebesar Rp100 miliar.

Exit mobile version