Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), karena perusahaan telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi tersebut. Pengakhiran sanksi tersebut tertuang dalam surat nomor S-458/NB.2/2020, tanggal 4 November 2020.
OJK Kenakan Sanksi PKU pada Asuransi Jiwa Kresna
“Pengakhiran sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha diberikan karena PT Asuransi Jiwa Kresna telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi, dengan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan rekomendasi pemeriksaan tahun 2019,” tulis pengumuman resmi OJK sebagaimana dikutip Media Asuransi, Senin, 16 November 2020.
Dengan diakhirinya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Asuransi Jiwa Kresna dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 4 November 2020 dan senantiasa mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku.
Berdasar catatan Media Asuransi, pada awal Agustus 2020, OJK mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna yang dinilai telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya. Sanksi ditetapkan melalui surat OJK nomor S – 342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi, 14 Agustus 2020, menyatakan bahwa sebelumnya OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode tahun 2019 yang dilakukan pada Februari 2020. Pada pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Kresna khususnya pada produk K-LITA.
Lalu pada 7 September 2020, manajemen Kresna Life menyampaikan Jadwal Rencana Penyelesaian Polis PIK dan K-LITA (JRPPK) terbaru. JRPPK terbaru ini sebagai tahapan lanjutan dari penyelesaian tahap pertama untuk ribuan polis dengan nominal premi Rp50 juta yang telah dituntaskan sebelumnya.
Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata mengatakan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dan berupaya semaksimal mungkin untuk dapat mengakomodasi aspirasi para pemegang polis. “JRPPK ini dibuat berdasar usaha terbaik (best endeavor) Kresna Life dalam melakukan prediksi dan perhitungan yang sifatnya indikatif, di tengah-tengah terjadinya krisis multidimensi yang saat ini kami hadapi,” katanya dalam keterangan resmi, 8 September 2020.
Kurniadi menyatakan, secara keseluruhan tahapan lanjutan penyelesaian yang disampaikan pada tanggal 7 September 2020 ini lebih baik dari yang telah disampaikan sebelumnya. ACA