Site icon Media Asuransi News

OJK Gelar Sosialisasi Peraturan Inovasi Keuangan Digital di Makasar

    Otoritas Jasa Keuangan menggelar  kegiatan “Sosialisasi POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan” di Makasar, Kamis, 6 September 2018 guna mendorong kemajuan teknologi keuangan digital yang diharapkan bisa memperluas akses keuangan masyarakat wilayah Timur Indonesia dan mendukung pembangunan perekonomian nasional.

   POJK 13/2018 berfungsi sebagai payung hukum Inovasi Keuangan Digital secara menyeluruh yang antara lain mencakup insurtechcrowdfunding, serta penyelesaian transaksi dan pengelolaan investasi secara digital. Di masa mendatang, setiap subsector dalam fintech akan memiliki POJK khusus untuk masing-masing subsektor (lex specialis) dan merujuk kepada payung hukum POJK 13/2018.

     Kepala OJK Regional 6 Zulmi saat membuka kegiatan sosialisasi mengatakan, pengembangan teknologi keuangan digital di wilayah Timur Indonesia diharapkan mampu menerobos hambatan pengembangan ekonomi skala kecil, serta mempermudah, mempercepat dan mengurangi biaya layanan keuangan ke masyarakat.

   POJK Inovasi Keuangan Digital diharapkan juga akan memberikan kepastian hukum inovasi keuangan yang berbasis teknologi sehingga akan menumbuh kembangkan inovasi di industri jasa keuangan serta memberikan manfaat kepada masyarakat. OJK juga mengarahkan agar inovasi keuangan digital diawasi dengan prinsip market conduct, yangpelaksanaannya bekerjasama dengan asosiasi fintech yang diakui oleh OJK.

   Selain itu, peraturan ini juga mendorong terbentuknya ekosistem inovasi keuangan digital yang akan dipimpin oleh OJK bekerjasama dengan semua pihak terkait, untuk membangun ekosistem yang bersimbiosis-mutualis agar memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Ken

Exit mobile version