Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan non bank yakni kebijakan restrukturisasi pinjaman ataupembiayaan debitur Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang terkena dampak penyebaran Covid-19. Kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya OJK menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi dan industri LKM tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Dalam rilis 29 Mei 2020 disebutkan bahwa kebijakan ini ditetapkan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan menjaga kualitas pinjaman kepada nasabah usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah, serta pelaksanaannya tetap mengedepankan tatakelola yang baik dan menghindari moral hazard.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi sebagaimana dalam Surat Edaran kepada pengurus dan direksi LKM menetapkan kebijakan OJK bagi LKM dan debitur LKM yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berpendapatan rendah dan usaha skala mikro dalam pembayaran kewajiban kepada LKM serta menjaga keberlangsungan kinerja LKM. Kebijakan bagi LKM terdiri dari: A) Perpanjangan 10 hari kerja dari batas waktu kewajiban penyampaian laporan keuangan empat bulanan dan bukti pengumuman laporan keuangan untuk periode April 2020. B) Pemberian restrukturisasi terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19. C) Kualitas pinjaman atau pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi. D) Penerapan restrukturisasi untuk debitur yang terkena dampak Covid-19 berlaku sampai dengan enam bulan.
Menurut Riswinandi, restrukturisasi pinjaman atau pembiayaan debitur LKM tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut: 1) Adanya permohonan restrukturisasi dari debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19. 2) Adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari LKM. 3) Penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, serta sesuai dengan prinsip syariah bagi LKM Syariah.
Riswinandi juga menegaskan, OJK mengharapkan kebijakan ini dapat menjaga kinerja LKM dapat terus bertahan dan bertumbuh dalam melayani usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah dalam kondisi pandemi Covid-19. Edi