Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8/SEOJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 5 Februari 2021.
Dalam penjelasan mengenai yang dikutip Media Asuransi dari website OJK, Senin, 22 Februari 2021, disebutkan bahwa SEOJK Manajemen Risiko Asuransi merupakan salah satu peraturan pelaksanan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (POJK 44/2020).
Baca juga:
- Keluarkan Kebijakan Stimulus Lanjutan, OJK Turunkan ATMR
- OJK Gelar Pertemuan dengan Perbankan untuk Mendorong Pertumbuhan Kredit
- OJK Perketat Pinjol untuk Cegah Pencucian Uang dan Terorisme
Berdasarkan Pasal 25 POJK 44/2020, pengaturan yang perlu diatur lebih lanjut dalam SEOJK antara lain terkait penerapan Manajemen Risiko, struktur organisasi dari komite Manajemen Risiko, struktur organisasi fungsi Manajemen Risiko, hubungan fungsi bisnis dan operasional dengan fungsi Manajemen Risiko, dan pengelolaan Risiko pengembangan atau perluasan kegiatan usaha bagi perusahaan perasuransian.
Adapun pokok-pokok pengaturan dalam SEOJK Manajemen Risiko Asuransi, antara lain: a. Obyek pengaturan dalam SEOJK Manajemen Risiko Asuransi adalah Perusahaan Perasuransian (Perusahaan), yang terdiri dari perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi Syariah termasuk unit usaha Syariah dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
b. Penerapan Manajemen Risiko wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, dan kompleksitas usaha perusahaan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi dan potensi permasalahan yang dihadapi.
c. Perusahaan harus memiliki dan menerapkan strategi, kebijakan, dan prosedur Manajemen Risiko yang disusun secara tertulis.
d. Strategi, kebijakan, dan prosedur Manajemen Risiko dapat dituangkan dalam bentuk pedoman internal Manajemen Risiko Perusahaan.
e. Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan mengacu kepada standar pedoman penerapan Manajemen Risiko Asuransi dalam Lampiran I SEOJK Manajemen Risiko, yang mencakup:
1) 4 (empat) pilar Penerapan Manajemen Risiko, yaitu: a) pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah; b) kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko; c) kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan Risiko, serta sitem informasi Manajemen Risiko; dan d) sistem pengendalian internal yang menyeluruh.
2) Penerapan Manajemen Risiko untuk masing-masing jenis Risiko, yang mencakup penerapan Manajemen Risiko untuk 9 jenis Risiko, yaitu: a) Risiko Strategis; b) Risiko Operasional; c) Risiko Asuransi; d) Risiko Kredit; e) Risiko Pasar; f) Risiko Likuiditas; g) Risiko Hukum; h) Risiko Kepatuhan; i) Risiko Reputasi.
3) Penilaian profil Risiko, yang mencakup penilaian terhadap Risiko yang melekat (inherent risk) dan penilaian terhadap kualitas penerapan Manajemen Risiko. Penilaian profil Risiko Perusahaan dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
f. Perusahaan harus memiliki struktur organisasi yang mengacu kepada Lampiran II, yang mencakup: 1) Struktur organisasi komite Manajemen Risiko, yang terdiri dari: a) keanggotaan komite Manajemen Risiko; dan b) wewenang dan tanggung jawab komite Manajemen Risiko. 2) Struktur organisasi Fungsi Manajemen Risiko, yang terdiri dari: a) struktur organisasi; b) independensi fungsi Manajemen Risiko. 3) Hubungan fungsi bisnis dan operasional dengan fungsi Manajemen Risiko.
g. Perusahaan wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola Risiko yang melekat (inherent risk) pada pengembangan atau perluasan kegiatan usaha. Strategi, kebijakan, dan prosedur Manajemen Risiko, atau pedoman internal Manajemen Risiko Perusahaan perlu disesuaikan dalam hal pengembangan atau perluasan kegiatan usaha Perusahaan berdampak signifikan terhadap kegiatan usaha Perusahaan secara keseluruhan.
Pada saat SEOJK Manajemen Risiko Asuransi mulai berlaku, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 10/SEOJK.05/2016 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan. Edi
seojk 8-2021