Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan pembiayaan UMKM dan ultra mikro melalui pembentukan Bank Wakaf Mikro atau Lembaga Keuangan Mikro Syariah di berbagai daerah. Dukungan itu antara lain diwujudkan OJK dalam bentuk pemberian izin usaha kepada 20 Bank Wakaf Mikro di lingkungan Pondok Pesantren yang tersebar di Cirebon, Bandung, Ciamis, Serang, Lebak, Purwokerto, Cilacap, Kudus, Klaten, Yogyakarta, Surabaya, Jombang dan Kediri. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam sambutan peluncuran program Bank Wakaf Mikro di Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya oleh Presiden RI Joko Widodo, 9 Maret 2018.
Peluncuran Program Bank Wakaf Mikro Al Fithrah Wava Mandiri di Surabaya merupakan yang kedua kalinya dihadiri langsung oleh Presiden RI, menyusul peresmian Bank Wakaf Mikro KHAS Kempek Cirebon. Selain Presiden Jokowi, hadir juga dalam acara peresmian ini Gubernur Jawa Timur Soekarwo serta sejumlah menteri Kabinet Kerja.
“Pengembangan Bank Wakaf Mikro di lingkungan pesantren ini diharapkan dapat mendukung pengembangan ekonomi syariah yang berkesinambungan dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, serta mampu mengurangi ketimpangan dan kemiskinan,” katanya dalam rilis yang diterima Media Asuransi. Dia tambahkan, keberadaan Bank Wakaf Mikro ini juga merupakan komitmen besar OJK bersama Pemerintah untuk terus memperluas penyediaan akses keuangan masyarakat, khususnya bagi masyarakat menengah dan kecil.
Menurut Wimboh Santoso, Bank Wakaf Mikro diharapkan bisa menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal khususnya di lingkungan pondok pesantren yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 28 ribu pondok pesantren di berbagai penjuru Tanah Air. Hingga awal Maret 2018, dari 20 Bank Wakaf Mikro yang merupakan pilot project ini telah disalurkan pembiayaan kepada 2.784 nasabah dengan total nilai pembiayaan sebesar Rp2,45 miliar.
Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil setara tiga persen. Selain itu, dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pelatihan dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau tanggung renteng. Lembaga ini tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat karena memiliki fokus pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan disertai pendampingan usaha. Lembaga ini juga berstatus sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang diberi izin dan diawasi oleh OJK.
“OJK akan terus mendorong program Bank Wakaf Mikro ke pesantren-pesantren lainnya agar diperbanyak jumlahnya dan diperluas cakupannya sesuai arahan Presiden,” kata Wimboh. Melalui program ini, OJK mengharapkan Bank Wakaf Mikro dapat menjadi akselerator pengembangan keuangan syariah. Edi