Site icon Media Asuransi News

OJK: Kinerja Intermediasi Tumbuh Sejalan Perlambatan Ekonomi

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperhatikan dampak pandemi Covid-19 yang relatif mulai memberikan tekanan terhadap sektor jasa keuangan. Walau demikian, dari berbagai indikator dan profil risiko, kondisi stabilitas sistem keuangan sampai saat ini tetap terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif. Di sisi lain, menyikapi kondisi ‘new normal’ yang mulai berlaku di berbagai negara, OJK melihat adanya kesempatan bagi sektor riil di Tanah Air dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan kapasitas ekspornya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini juga didukung ketersediaan likuiditas dan aspek permodalan yang cukup di perbankan saat ini.

    Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan bahwa kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan April 2020 tumbuh sejalan dengan perlambatan ekonomi. Kredit perbankan tumbuh sebesar 5,73 persen yoy (year on year), sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 0,8 persen yoy. Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 8,08 persen yoy. Pada April 2020, industri asuransi berhasil menghimpun pertambahan premi sebesar Rp15,7 triliun.

   Sementara itu, fungsi pasar modal dalam penghimpunan dana juga masih berjalan. Sampai 26 Mei 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal tercatat mencapai Rp32,6 triliun dengan 22 emiten baru. “Di dalam pipeline telah terdapat 67 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp31,6 triliun,” kata Anto dalam keterangan resmi, 29 Mei 2020.

    Lebih lanjut dijelaskan bahwa profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2020 masih terjaga pada level yang terkendali. Hal itu terlihat dari rasio NPL (non performing loan) gross tercatat sebesar 2,89 persen, NPL net Bank Umum Konvensional (BUK) sebesar 1,09 persen, sedangkan Rasio NPF sebesar 3,25 persen. Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,62 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.

    Menurut Anto, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit per April 2020 terpantau pada level 117,8 persen dan alat likuid/DPK per April 2020 ada di level 25,14 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) BUK tercatat sebesar 22,13 persen serta Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa sebesar 651 persen dan RBC asuransi umum sebesar 309 persen, jauh diatas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.

    Sebelumnya, proyeksi IMF dan rilis data PDB kuartal pertama 2020 menyebutkan bahwa mayoritas negara akan mengalami kontraksi pada kuartal selanjutnya akibat kebijakan lockdown yang telah diterapkan. Selain itu, rilis data high frequency terkini semakin meningkatkan keyakinan bahwa AS dan Eropa akan mengalami resesi pada kuartal kedua 2020. “Kendati demikian, di tengah tingginya potensi resesi, mulai dilonggarkannya lockdown di beberapa negara maju memberi sentimen positif dan mendorong penguatan pasar saham dan obligasi global pada Mei 2020,” jelas Anto Prabowo.

    Meredanya volatilitas di pasar keuangan global berdampak pula pada pasar keuangan domestik yang bergerak relatif stabil di tengah masih tingginya penyebaran Covid-19 di Indonesia serta rilis data perekonomian domestik yang kurang positif. Sampai dengan 20 Mei 2020, pasar saham ditutup di level 4.546 atau sedikit melemah sebesar -3,6 persen mtd (month to date), sedangkan pasar SBN relatif stabil dengan yield rata-rata menguat sebesar 11,9 bps (basis points) mtd. Investor nonresiden mencatatkan net buy sebesar Rp12,5 triliun mtd, yakni dari pasar saham sebesar Rp8,0 triliun dan pasar SBN sebesar Rp4,5 triliun. Hal ini berbeda dengan bulan April yang masih mencatatkan net sell sebesar Rp10,9 triliun.

    “OJK senantiasa memantau perkembangan pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian global dan domestik,” tandas Anto Prabowo. Dia tambahkan, OJK juga akan terus menyiapkan berbagai kebijakan sesuai kewenangannya menjaga stabilitas industri jasa keuangan, melindungi konsumen sektor jasa keuangan serta mendorong pembangunan ekonomi nasional. Edi

Exit mobile version