Site icon Media Asuransi News

OJK Minta Fee Top-up E-Money, Tak Rugikan Masyarakat 

   Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa masalah fee untuk pengelolaan uang elektronik sebaiknya diserahkan ke mekanisme pasar. Namun OJK akan memastikan agar fee ini tidak terlalu besar, yang pada gilirannya justru akan merugikan masyarakat. “Masyarakat tentunya nanti akan dapat memilih, jika ada penyelenggara jasa uang elektronik misalnya tidak memungut fee, masyarakat akan memilihnya,” kata Wimboh di sela-sela acara Indonesia Banking Expo (IBEX) 2017 di Jakarta Convention Center (JCC), 19 September 2017.

   Hal ini disampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan, terkait wacana akan dikenakan biaya tambahan untuk setiap transaksi uang elektronik (e-money) mulai Oktober mendatang. Wimboh menegaskan masalah pricing atau fee ini adalah benar-benar mekanisme pasar. Walau demikian, OJK akan berada di belakang masyarakat untuk memastikan agar masyarakat tidak dieksploitasi. Ditemui secara terpisah dalam acara yang sama, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Bank BRI) Suprajarto mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terkait dengan hal tersebut. “Kemarin kami kumpul di acara Balkondes, jadi kami (Himbara) sudah sepakat ini juga atas arahan Bu Menteri BUMN, bahwa kami sepakat untuk tidak kami pungut top-up e-money,” ungkapnya.

   Suprajarto mengungkapkan bahwa masyarakat akan diarahkan untuk memanfaatkan teknologi yang dimiliki perbankan untuk melakukan isi ulang uang elektronik.‎ Misalnya adalah isi ulang melalui mesin-mesin anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking, atau mobile banking melalui koneksi NFC (Near Field Communication).‎ “Kami akan coba evaluasi lagi, top up ini bisa berbagai cara, kalau dengan teknologi dengan NFC otomatis tidak kena biaya, tapi kalau pakai merchantkami harus bayar ke merchant-nya, ini yang akan kita atur lebih lanjut,” jelasnya. Edi

Exit mobile version