Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang, perekonomian sejumlah negara yang masih terkontraksi sepanjang tahun 2020 masih berimbas pada perekonomian Indonesia. Namun demikian, outlook ke depan diperkirakan membaik seiring penurunan laju infeksi harian secara global dan vaksinasi global yang semakin luas.
“Hal itu sejalan dengan kebijakan fiskal dan moneter akomodatif yang terus dijalankan berbagai negara untuk mendukung pemulihan ekonomi. IMF memperkirakan perekonomian global tahun 2021 akan pulih lebih cepat dari perkiraan sebelumnya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam keterangan resmi hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis, 25 Februari 2021.
Baca juga: Premi Asuransi Januari 2021 Naik Rp30,4 Triliun
Wimboh menegaskan, OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan telah mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
Ke depan, OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan. Selanjutnya, OJK juga terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.
OJK juga telah mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor jasa keuangan. Relaksasi kebijakan prudensial sektor jasa keuangan secara temporer ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat dengan mempertimbangkan adanya unsur idiosyncratic pada sektor jasa keuangan.
Baca juga: OJK Luncurkan Roadmap Perbankan Syariah
Ketua Dewan Komisioner OJK ini menekankan pemberian pelonggaran peraturan prudensial ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi calon debitur untuk memperoleh kredit berupa penurunan ATMR yang dikaitkan dengan Loan-to-Value Ratio dan Profil Risiko serta BMPK sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation.
Kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan juga terus berjalan dan hingga 8 Februari 2021, restrukturisasi kredit perbankan sudah mencapai Rp987,48 triliun dari 7,94 juta debitur. Sektor UMKM mencapai 6,15 juta debitur dengan nilai Rp388,33 triliun. Sementara non UMKM mencapai 1,79 juta debitur dengan nilai Rp599,15 triliun. Restrukturisasi perusahaan pembiayaan hingga 8 Februari sudah mencapai Rp193,5 triliun untuk 5,04 juta kontrak yang disetujui.
Baca juga: OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025
Dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi, Wimboh Santoso juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan suku bunga kredit perbankan untuk terus turun secara selektif dan berhati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru di industri perbankan. OJK telah berhasil mendorong perbankan menurunkan suku bunga kredit produktif yang sudah terus turun sejak tahun 2016 menjadi di bawah 10 persen.
Suku bunga kredit modal kerja turun mulai Mei 2016 dari 11,74 persen menjadi 9,27 persen di Januari 2021. Suku bunga kredit investasi posisi Mei 2016 di 11,42 persen turun menjadi 8,83 persen di Januari 2021. Sementara suku bunga kredit konsumsi sudah turun dari Mei 2016 di posisi 13,74 persen menjadi 10,95 persen di Januari 2021. Edi