Site icon Media Asuransi News

OJK: Penerapan Mata Uang Digital Masih Perlu Kajian

   Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan bahwa, penggunaan e-money dan cryptocurrency dalam bisnis berbasis digital akan terhambat beberapa keterbatasan sehingga banyak negara mulai mengkaji dan mencoba menerapkan Central Bank Digital currency(CBDC) dan Crypto Fiat Currency yang menggunakan teknologi Block Chain (Distributed Ledger Technology) serta didukung oleh sovereign currency (diterbitkan oleh Bank Sentral). Pernyataan ini disampaikan dalam acara seminar tentang Standarisasi Mata Uang Digital Fiat (DFC) dan Penerapannya yang diselenggarakan International Telecommunication Union (ITU) dengan Cornell Research Academy pada akhir pekan lalu di Cornell Tech, New York.

  Dalam keterangan resminya yang diterima redaksi 22 Juli 2018, Wimboh mengatakan bahwa penerapan CBDC yang menggunakan teknologi Distributed Ledger di Indonesia perlu untuk terus dikaji, karena adanya manfaat pada penguatan sistem pembayaran. Penerapan CBDC harus tetap mempertahankan peran Bank Sentral sebagai Otoritas Moneter dan Sistem Pembayaran. Aspek stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen juga tidak boleh dikesampingkan dalam penerapan CBDC.

   Menurut Wimboh, ekosistem sistem pembayaran yang terintegrasi sangat dibutuhkan sehingga kehadiran National Payment Gateway oleh Bank Indonesia merupakan langkah awal yang patut diapresiasi yang menghadirkan single network untuk transaksi domestik. OJK bersama dengan pemerintah, Bank Indonesia, akademisi, dan lembaga internasional memiliki komitmen sebagai global collective efforts untuk menerapkan CBDC dapat berkembang ke arah yang dikehendaki dan membawa manfaat bagi masyarakat. Ken

Exit mobile version