1
1

OJK Pertemukan Manajemen AJB Bumiputera dan Perwakilan Pemegang Polis

Logo AJB Bumiputra 1912. | Foto: Ist

Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas di sektor jasa keuangan memfasilitasi pertemuan antara manajemen Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 dan perwakilan beberapa perkumpulan pemegang polis dan serikat pekerja AJBB 1912. Fasilitasi ini akhirnya OJK karena sebelumnya manajemen AJBB 1912 belum melakukan pertemuan pemegang polis yang juga merupakan pemegang saham perusahaan mutual seperti AJBB 1912.

Hadir dalam dalam pertemuan tersebut Deputi Komisioner Pengawas IKNB II M Ihsanuddin, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK OJK Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Rizal Ramadhani, dan Horas Tarihoran dari bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK. Sementara dari manajemen AJBB hadir Direksi Dena Chaerudin, Komisaris Independen Zaenal Abidin, dan Komisaris Independen Erwin T Setiawan. Dari perkumpulan pemegang polis AJBB hadir antara lain: Yayat Supriyatna, Jaka Irwanta, dan Fien Mangiri. Sedangkan dari Serikat Pekerja AJBB diwakili oleh Rizky Yudha P dan Asosiasi Agen Bumiputera diwakili oleh Islandri serta beberapa pendamping dari masing-masing perwakilan.

Baca juga: Kuasa Hukum AJB Bumiputera 1912 Tanggapi Berita Penyitaan Aset

OJK menilai pertemuan ini cukup baik terselenggara tanpa kehadiran langsung dari pihak OJK, melainkan hanya mendampingi, karena manajemen dan perwakilan pemegang polis membahas beberapa isu terkait penentuan masa depan AJBB, antara lain: Pembentukan Panitia Pemilihan BPA; implementasi Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB; mekanisme penyampaian informasi kondisi AJBB kepada para pemegang polis, dan hal-hal lain yang dipandang penting untuk menentukan masa depan AJBB.

“Pertemuan ini diharapkan bisa menjadi forum musyawarah antara manajemen, SP NIBA dan berbagai kelompok atau perkumpulan pemegang polis yang merupakan pemilik dari AJBB yang selama ini sulit untuk dipertemukan,” kata Ihsanuddin dalam keterangan resmi yang diterima Media Asuransi, Selasa, 16 Maret 2021.

Baca juga: Pengelola Statuter Tetapkan Skema Restrukturisasi AJB Bumiputera 1912

Terkait keberadaan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJBB, Ihsanuddin menjelaskan bahwa berdasar koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM telah disampaikan melalui surat OJK No.S-34/NB.23/2020 tanggal 28 Desember 2020, bahwa masa tugas BPA telah berakhir sejak 26 Desember 2020.

Dalam pertemuan tersebut, manajemen AJBB diwakili oleh seorang Direktur yaitu Dena Chaerudin (sedangkan dua orang Komisaris yaitu Zaenal Abidin dan Erwin T Setiawan meninggalkan pertemuan tanpa pemberitahuan), wakil beberapa kelompok atau perkumpulan pemegang polis, serikat pekerja, dan asosiasi agen menyepakati pembentukan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJBB sesuai dengan AD AJBB dan sepakat mengusulkan kepada direksi AJBB nama-nama perwakilan sebagai panitia pemilihan anggota BPA baru.

Panitia pemilihan anggota BPA berjumlah 15 orang terdiri dari unsur pemegang polis, asosiasi agen, dan serikat pekerja. Pemilihan akan memilih 11 anggota BPA baru dari 11 daerah pemilihan sesuai anggaran dasar AJBB dan akan dilakukan melalui e-votingEdi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BEI Sentil Indo Premier Sekuritas Atas Kegiatan Short Selling
Next Post BRI Fokus Tingkatkan Kewirausahaan UMKM

Member Login

or