Site icon Media Asuransi News

OJK Resmi Cabut Ijin Usaha AXA Life

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.05/2018 resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT AXA Life Indonesia (AXA Life). Surat keputusan yang diterbitkan 19 Januari 2018 tersebut berlaku efektif sejak 1 November 2017.

  Dalam konsideran pertimbangan Surat Keputusan tersebut, dinyatakan PT AXA Life Indonesia telah menggabungkan diri (merger) ke dalam PT AXA Financial Indonesia. Rencana penggabungan itu telah mendapat persetujuan dari OJK melalui Surat Keputusan S-131/D.05/2017 tanggal 2 Oktober 2017. Adapun keputusan merger ini guna memenuhi ketentuan Single Presence Policy (SPP).

 Dalam surat keputusan yang ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Keuangan Lainnya (IKNB) OJK Riswinandi disebutkan, “Bahwa dalam rangka pemenuhan Single Presence Policy (SPF) sebagaimana diatur dalam Pasal 16 juncto Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, PT AXA Financial Indonesia melalui surat Nomor 213 /AXA-FIDIR/ VIII / 2017 tanggal 1 Agustus 2017 selaku perusahaan yang menerima penggabungan telah mengajukan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas rencana penggabungan usaha PT AXA Life Indonesia dengan PT AXA Financial Indonesia”.

  Disebukan juga bahwa penggabungan PT AXA Life Indonesia ke PT AXA Financial Indonesia juga disertai pengalihan portofolio pertanggungan. Dan setelah OJK menyatakan pengalihan tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan.

   Sebelumnya, dalam jumpa pers di Jakarta, 2 November 2017,Country CEO AXA Indonesia Paul-Henry Rastoul menjelaskan bahwa PT AXA Financial Indonesia (AFI) dan AXA Life Indonesia (ALI) resmi melakukan penggabungan usahanya dan memakai nama AXA Financial Indonesia (AFI). Seusai penggabungan ini, seluruh aset ALI dan liabilitasnya akan dialihkan kepada AFI.

   Saat itu dijelaskan bahwa penggabungan usaha itu untuk memenuhi ketentuan UU 40 Tahun 2014 tentang Asuransi dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) POJK No 67/2016 terkait pengendalian atau kepemilikan tunggal. Mengenai kepemilikan, menurut Paul-Henry Rastoul, kepemilikan saham AFI adalah AXA Asia sekitar 91 persen dan sisanya dimiliki PT Kotak Biru Investama. Ken/Edi

Exit mobile version