Site icon Media Asuransi News

OJK Sempurnakan Aturan LAPS

Pelayanan Masyarakat Otoritas Jasa Keuangan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyempurnaan atas Peraturan OJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.

Penerbitan POJK No. 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) yang merupakan revisi dari POJK Nomor 1/POJK.07/2014 adalah dalam rangka mewujudkan LAPS Sektor Jasa Keuangan yang lebih efektif dan efisien, serta menyikapi perkembangan teknologi, produk dan layanan jasa keuangan yang semakin kompleks dan lintas sektor jasa keuangan.

OJK Terbitkan SEOJK Baru tentang Tata Kelola BPR

Saat ini telah terdapat 6 LAPS untuk masing-masing sektor jasa keuangan sehingga mengakibatkan tidak terstandarnya pelayanan dan kualitas yang diberikan oleh masing-masing LAPS dalam melakukan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, serta ketidakpastian penyelesaian sengketa bagi konsumen yang memanfaatkan produk dan/atau layanan lintas sektoral dan bagi industri keuangan yang belum memiliki LAPS pada industri keuangan tersebut.

Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan perlu dibentuk 1 LAPS Sektor Jasa Keuangan yang menangani seluruh sengketa sektor jasa keuangan baik konvensional maupun Syariah.

Selanjutnya, dalam rangka mewujudkan LAPS Sektor Jasa Keuangan yang kredibel, perlu dilakukan penguatan pengaturan mengenai persetujuan, keanggotaan dan rapat umum anggota, pengurus, pengawas, anggaran dasar, daftar mediator dan arbiter serta rencana kerja dan anggaran tahunan.

Disamping itu, ketentuan yang ada saat ini hanya mengatur monitoring pemenuhan prinsip-prinsip LAPS oleh OJK melalui pelaporan yang disampaikan oleh LAPS setiap 6 bulan sekali, sehingga diperlukan penguatan aspek pengawasan yang dilakukan oleh OJK.

Adapun Substansi Pengaturan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan mengatur mengenai:

1. Fungsi, tugas dan wewenang LAPS Sektor Jasa Keuangan;

2. Bentuk badan hukum, keanggotaan, rapat umum anggota, pengurus, pengawas, anggaran dasar, daftar mediator dan arbiter, serta rencana kerja dan anggaran tahunan LAPS Sektor Jasa Keuangan;

3. Prinsip LAPS Sektor Jasa Keuangan;

4. Pelaporan LAPS Sektor Jasa Keuangan;

5. Kriteria sengketa yang dapat ditangani dan metode penyelesaian sengketa pada LAPS Sektor Jasa Keuangan ;

6. Pengamanan dan pemberian informasi serta dokumen; dan

7. Sanksi apabila LAPS dan PUJK melanggar ketentuan yang tercantum dalam POJK ini. ACA

 

Secara lebih jelas bisa dilihat dalam lampiran POJK berikut: 

pojk 61 - 07 - 2020
Exit mobile version