1
1

OJK Siapkan Stimulus Lanjutan di Sektor Jasa Keuangan

     Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyiapkan kebijakan stimulus perekonomian  di sektor industri keuangan non bank dengan melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan. “Ini kami perluas bukan hanya kredit perbankan tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company. Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid 19 ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan resmi, 20 Maret 2020.

    Rencana relaksasi kebijakan di perusahaan pembiayaan berupa: Pertama, penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan. Kedua, metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020.

     Wimboh menegaskan bahwa OJK terus membantu pemerintah dengan memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil, agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan. “OJK mendukung upaya  pemerintah dalam memperlakukan sektor riil ini bisa diberikan ruang gerak yang lebih leluasa. Kita berikan ruang gerak kepada pengusaha ini agar bisa bertahan jangan sampai ambruk dan menimbulkan lay off, sehingga pada akhirnya bermasalah lebih berat lagi,” katanya.

   Ketua DK OJK menambahkan bahwa ketentuan stimulus di bidang perbankan sudah diterbitkan POJK-nya yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.

     POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclicaldampak penyebaran virus Corona sehingga dapat mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus Covid-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).  

    Kebijakan stimulus tersebut meliputi: Pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar. Kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit. Ketua DK OJK mengatakan bahwa relaksasi ini juga berlaku bagi UMKM dan KUR. Sementara, untuk kredit yang direstrukturisasi bisa langsung dikategorikan menjadi lancar.

     Untuk kondisi di Pasar Modal, Ketua DK OJK menjelaskan bahwa bursa saham Indonesia masih dalam keadaan tertekan akibat sentimen negatif penyebaran virus Corona, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengingat fundamental ekonomi Indonesia masih bagus.

   Berbagai instrumen kebijakan Pasar Modal telah diterapkan OJK melalui Bursa Efek Indonesia seperti pelarangan short sellingdan pemberlakukan auto rejectionserta halt trading. OJK juga telah melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi pelaku Industri Pasar Modal dan memberikan kemudahan melakukan buy backsaham tanpa melakukan RUPS terlebih dahulu. Untuk likuditas perbankan, Ketua DK OJK meyakini kondisinya masih normal dan tidak perlu dikhawatirkan. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post RUPST Bank Danamon Putuskan Dividen 35 persen dari Laba Bersih Tahun 2019
Next Post OJK Minta Jam Perdagangan di Bursa Efek Dipersingkat

Member Login

or