Site icon Media Asuransi News

OJK Surati Gubernur DKI Jakarta Terkait Aktivitas Sektor Keuangan di Masa PPKM Darurat

Ilustrasi Logo OJK di gedung kantor OJK di Jakarta | Foto: Doc

Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, 3-20 Juli 2021. Dalam surat tertanggal 7 Juli 2021 tersebut OJK mengharapkan izin dan kerja sama dalam bentuk diperbolehkannya sektor keuangan sebagai salah satu sektor esensial untuk tetap melakukan kegiatan.

Hari Selasa, 6 Juli 2021, lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memeriksa sejumlah area perkantoran di Jakarta. Dalam kesempatan itu, Anies mendapati pekerja masih beraktivitas di kantor PT Equity Life. Saat itu Anies meminta para pekerja untuk pulang. PT Equity Life adalah perusahaan asuransi jiwa, sehingga masuk ke sektor keuangan.

Dalam suratnya kepada Gubernur DKI Jakarta, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, menyatakan bahwa sehubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali yang berlaku mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021, termasuk di dalamnya diperbolehkannya kegiatan di sektor keuangan sebagai salah satu sektor esensial.

“Kami mengharapkan izin dan kerja sama Bapak Gubernur dan aparat kepolisian setempat agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Industri Jasa Keuangan yang terdiri dari Bank, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank (Asuransi, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, Pegadaian, dan Fintech) dapat tetap melayani kegiatan secara fisik dengan ketentuan maksimum staf di kantor (Work from Office/WFO) sejumlah 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta mengoptimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital),” tulis Anto Prabowo dalam surat yang dikutip Media Asuransi, Kamis, 8 Juli 2021.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home/WFH) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization (SRO) di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

“Selain itu, untuk akses pegawai dari dan ke dalam wilayah DKI Jakarta, jika diperlukan kiranya dapat menggunakan tanda pengenal lembaga jasa keuangan masing-masing dan atau pihak terafiliasi lainnya,” jelas Anto Prabowo. Edi

Exit mobile version