Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan yang menjadi pedoman mengenai bentuk dan susunan laporan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun Syariah. Pertama adalah Surat Edaran (SE) Nomor 9/SEOJK.05/2021 tentang tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Kedua adalah SE Nomor 10/SEOJK.05/2021 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah.
Kedua SE OJK ini ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengaws Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Riswinandi, pada tanggal 1 Maret 2021, dan berlaku 2 bulan setelah tanggal ditetapkan.
Penjelasan mengenai penerbitan SE tersebut yang dikutip Media Asuransi dari website OJK, Rabu, 10 Maret 2021, menyebutkan bahwa latar belakang kedua SEOJK dimaksud untuk mengakomodasi beberapa ketentuan yang mengakibatkan adanya perubahan terhadap bentuk dan susunan laporan berkala Perusahaan Asuransi, Reasuransi, Asuransi Syariah, dan Reasuransi Syariah dan adanya perubahan bentuk dan susunan untuk kebutuhan pengawasan.
Baca juga: Performa Industri Asuransi Jiwa Meningkat pada Kuartal IV/2020
Substansi perubahan dimaksud antara lain:
a) Mengakomodasi kewajiban pelaporan Kepemilikan Asing Perusahaan Perasuransian kepada OJK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian.
b) Mengakomodasi penambahan jenis investasi yang diperkenankan bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah yaitu investasi pada dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif (DINFRA) dan obligasi/sukuk daerah sebagaimana dimaksud dalam POJK nomor 27/POJK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi dan POJK nomor 28/POJK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah.
c) Mengakomodasi Laporan Rencana Bisnis, Laporan Realisasi Rencana Bisnis, dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam POJK nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
d) Mengakomodasi perubahan dikarenakan terbitnya POJK nomor 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank yaitu menghapus format Laporan Penerapan Manajemen Risiko Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi serta mengubah laporan hasil penilaian tingkat risiko dan laporan tindak lanjut atas penilaian tingkat risiko.
Baca juga: OJK Tetapkan UNIQ Jadi Efek Syariah
e) Mengakomodasi laporan atas pelaksanaan standar seleksi dan standar akuntabilitas dalam penggunaan saluran pemasaran produk asuransi, substansi mengenai kerja sama perusahaan dengan Badan Usaha Selain Bank (BUSB), media pemasaran, dan biaya lain terkait saluran pemasaran yang harus disesuaikan dalam format rincian premi/kontribusi dan beban klaim berdasarkan sumber bisnis, sebagaimana dimaksud dalam SEOJK 19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi.
f) Mengakomodasi laporan kinerja subdana PAYDI sebagaimana yang akan diatur dalam SEOJK mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi yang sedang dalam proses penyusunan.
g) Mengubah format laporan keuangan bulanan yang disampaikan oleh Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi disamakan dengan format laporan keuangan triwulanan termasuk rincian per jenis investasi.
h) Penambahan data terkait yang dapat digunakan sebagai bahan dalam rangka pemantauan atas kinerja Produk Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 POJK nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.
i) Penyampaian salinan akta RUPS atas persetujuan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik termasuk laporan keuangan yang telah mendapat persetujuan dimaksud kepada OJK, sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) Undang- Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas terkait pengesahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik.
Baca juga: OJK Gelar Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2021
Adapun materi pokok dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi Syariah, dan Perusahaan Reasuransi Syariah adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan umum, menjelaskan tentang definisi istilah yang digunakan dalam kedua SEOJK Laporan Berkala ini.
2. Bentuk Dan Susunan Laporan Berkala, menjelaskan mengenai format penyusunan dan laporan yang termasuk Laporan Berkala Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
3. Tata Cara Penyampaian Laporan, menjelaskan mengenai tata cara dan mekanisme penyampaian berbagai laporan yang termasuk Laporan Berkala Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
4. Ketentuan Penutup, menjelaskan mengenai tanggal mulai berlaku kedua SEOJK Laporan Berkala ini dan pencabutan SEOJK terkait dengan terbitnya kedua SEOJK Laporan Berkala ini. Edi