1
1

OJK Terbitkan Peraturan tentang Penyampaian Kepemilikan Saham dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Tbk

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.

Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut untuk menyelaraskan ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham yang sebelumnya diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yakni laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham yang semula wajib disampaikan paling lambat 10 hari sejak terjadinya kepemilikan saham menjadi disampaikan sesegera mungkin paling lambat lima hari kerja sejak terjadinya kepemilikan hak suara atas saham.

|Baca juga: Perusahaan Milik Crazy Rich Kalimantan Raih Kontrak Rp1,65 Triliun dari Pertamina Patra Niaga

“Penerbitan POJK ini juga dilakukan untuk memperluas cakupan pengaturan, sehingga mencakup jenis transaksi lain yang dilakukan oleh pemegang saham perusahaan terbuka (Tbk) seperti aktivitas menjaminkan saham,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi BI, Aman Santosa, dalam keterangan resmi, Rabu, 3 April 2024.

Dia menjelaskan bahwa diterbitkannya POJK ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu, meningkatkan pengawasan yang dilakukan terhadap laporan kepemilikan saham serta menyesuaikan pengaturan dengan standar internasional atau hasil studi komparasi di negara lain.

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK ini antara lain mengenai jangka waktu pemenuhan kewajiban pelaporan, pihak yang dikenakan kewajiban pelaporan serta batasan pelaksanaan pelaporan Kepemilikan atau setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.

Menurut Aman Santosa, POJK ini telah diundangkan pada tanggal 28 Februari 2024 dan akan berlaku dalam jangka waktu enam bulan sejak diterbitkan, yaitu pada tanggal 28 Agustus 2024 serta akan mencabut keberlakuan POJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

Editor: S. Edi Santosa

 

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post CIMB Niaga Bagi Dividen Tunai 50% dari Laba Bersih 2023
Next Post CIMB Niaga Mengangkat Mantan Deputi Gubernur BI Jadi Komisaris

Member Login

or