Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di Sektor Jasa Keuangan.
Berdasarkan ringkasan POJK yang berlaku efektif sejak 30 Juni 2021, penerbitan POJK tersebut ditujukan untuk mewujudkan Lembaga Jasa Keuangan yang berkelanjutan, stabil, dan kontributif, dibutuhkan sumber daya manusia yang kompeten dan inovatif. Salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kompetensi dimaksud ialah melalui sertifikasi kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri jasa keuangan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
“Untuk menunjang pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja di sektor jasa keuangan secara berkesinambungan, diperlukan pengaturan penatalaksanaan lembaga sertifikasi profesi (LSP) di sektor jasa keuangan,” tulis pengumuman resmi yang dikutip Media Asuransi, Rabu, 14 Juli 2021.
|Baca juga: OJK Cabut Status Tercatat AyoJeli dan Properti Lord
Proses penatalaksanaan dimaksud melalui mekanisme pemberian rekomendasi bagi LSP yang akan mengajukan lisensi kepada BNSP dan pemberian surat tanda terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan bagi LSP di sektor jasa keuangan.
Adapun pokok-pokok ketentuan dalam POJK ini, antara lain: pertama, dalam rangka perolehan lisensi BNSP bagi LSP yang akan berdiri dan perubahan skema sertifikasi bagi LSP yang telah berdiri dan memiliki lisensi BNSP, setiap LSP harus mendapatkan surat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan selaku instansi teknis di sektor jasa keuangan. Kedua, untuk dapat menyelenggarakan sertifikasi kompetensi kerja di sektor jasa keuangan, setiap LSP harus terdaftar terlebih dahulu di Otoritas Jasa Keuangan.
|Baca juga: LSPPI Gelar Profesi Diakui Asosiasi, Nasional, dan Luar Negeri
Ketiga, LSP yang telah terdaftar di OJK memiliki kewajiban yaitu: menyelenggarakan kegiatan sertifikasi secara berkelanjutan di sektor jasa keuangan sesuai masa berlaku lisensi yang telah dikeluarkan oleh BNSP; menyampaikan pengkinian data sertifikasi LSP kepada Otoritas Jasa Keuangan; melakukan penyesuaian skema sertifikasi sesuai dengan SKKNI terkini yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan KKNI terkini yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; menyampaikan pengkinian kelembagaan terkait lisensi LSP kepada Otoritas Jasa Keuangan; menerbitkan sertifikat kompetensi kerja di sektor jasa keuangan sesuai hasil uji kompetensi; dan mencabut sertifikat kompetensi kerja di sektor jasa keuangan jika pemilik sertifikat kompetensi kerja di sektor jasa keuangan terbukti bersalah melakukan tindak pidana di bidang keuangan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau pelanggaran.
Keempat, LSP yang telah mendapatkan lisensi BNSP atau pihak yang menerbitkan sertifikat bukti kompetensi dan/atau kecakapan yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku tetap dapat melakukan kegiatan sertifikasi kompetensi kerja di sektor jasa keuangan sampai dengan 6 bulan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku dan harus mengajukan permohonan rekomendasi dan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Kelima, sertifikat kompetensi kerja atau sertifikat bukti kompetensi dan/atau kecakapan yang diterbitkan sebelum sampai dengan 6 bulan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku dinyatakan tetap berlaku dan diakui. Aca