Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi yang berlaku efektif sejak 2 Oktober 2020. SEOJK bernomor 19/SEOJK.05/2020 tersebut merupakan aturan pelaksana dari Pasal 45 ayat 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.
OJK Keluarkan Stimulus Lanjutan untuk Asuransi
SEOJK ini diterbitkan untuk mengimbangi banyaknya variasi saluran pemasaran asuransi, penerapan manajemen risiko untuk setiap saluran pemasaran, dan persyaratan pemasaran produk asuransi untuk setiap saluran pemasaran dibutuhkan agar tercipta penerapan praktik asuransi yang sehat.
Adapun pokok-pokok pengaturan dalam SEOJK ini antara lain:
1. Persyaratan umum dalam memasarkan produk asuransi
2. Pengaturan penyampaian informasi produk asuransi
3. Persyaratan pemasaran secara langsung (direct marketing)
4. Persyaratan pemasaran melalui agen asuransi
5. Persyaratan pemasaran melalui BUSB
6. Penerapan manajemen risiko dalam rangka pemasaran produk asuransi
7. Pemasaran yang menggunakan sistem elektronik
8. Aspek perlindungan konsumen
9. Permohonan persetujuan pemasaran produk asuransi, dan
10. Ketentuan peralihan.
Perusahaan harus menyesuaikan seluruh kegiatan atau kerja sama pemasaran Produk asuransi dengan ketentuan dalam SE OJK ini dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak SE OJK ini berlaku.
Perusahaan dan atau pihak lain juga harus memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik paling lama enam bulan sejak SE OJK ini berlaku, atau sesuai dengan ketentuan yang diatur kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, digunakan yang terlebih dahulu. ACA
Detail peraturan SE OJK ini dapat dilihat dilampiran di bawah ini:
seojk 19-2020 Saluran Pemasaran Asuransi