Site icon Media Asuransi News

Pandemi Masih Berlanjut, OJK Tekankan Industri Pasar Modal Laksanakan Prinsip Kehati-hatian

Media Asuransi – Perkembangan penyebaran coronavirus disease 2019 atau Covid-19 secara global telah memberikan tekanan terhadap kinerja pelaku industri pasar modal, stabilitas pasar modal, serta pertumbuhan ekonomi Indonesia. Tekanan tersebut masih berpotensi terjadi pada sepanjang tahun 2021. Untuk itu, sebagai upaya untuk meminimalisir dampak Covid-19 terhadap industri pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelurkan kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal.

Kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7/POJK.04/2021. Kebijakan ini sebagai dinamika dalam penanganan pandemi Covid-19 yang dipandang dapat menimbulkan volatilitas bagi industri pasar modal yang harus disikapi dengan cepat dan tepat.

“Diperlukan dasar hukum/payung hukum bagi OJK dalam menetapkan kebijakan di Pasar Modal dalam rangka meminimalisir dampak Covid-19 terhadap kinerja pelaku industri dan stabilitas pasar modal, dengan tetap memperhatikan pelaksanaan prinsip keterbukaan, kehati-hatian, manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik dan sesuai dengan kondisi Pasar Modal terkini,” kata Beleid yang ditandatangani Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 12 Maret 2021.

Baca Juga:

Dalam beleid tersebut, OJK memberikan penekanan yang tertuang dalam pokok-pokok aturan untuk meminimalisir dampak Covid-19 terhadap industri pasar modal. Sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat 1 dan 2 POJK Nomor 7/POJK.04/2021. POJK memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan di bidang pasar modal yang tertujuan untuk mengurangi tekanan dan menjaga stabilitas Pasar Modal; memberikan relaksasi kepada pelaku industri di bidang Pasar Modal; dan mempermudah proses permohonan perizinan, pendaftaran, dan/atau persetujuan serta penyampaian laporan dan informasi, untuk menangani dan/atau mengantisipasi dampak akibat Covid-19 terhadap industri Pasar Modal serta mendorong pemulihan ekonomi nasional. Untuk kemudian menetapan kebijakan tersebut melalui Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.

Dalam penetapannya, OJK sebagaimana tercantum dalam pasal 3 ayau 1 disebutkan hal yang menjadi kewenangannya melputi:

  1. Penetapan tata cara pelaksanaan kegiatan di Pasar Modal
  2. Penetapan tata cara dan batas waktu penyampaian laporan berkala dan insidentil pelaku industri di Pasar Modal
  3. Penetapan tata cara pemberian izin, persetujuan,dan/atau pendaftaran di bidang Pasar Modal
  4. Penetapan jangka waktu berlakunya izin, persetujuan, pendaftaran, dan penggunaan dokumen di bidang Pasar Modal
  5. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan calon pihak utama pelaku industri di Pasar Modal, dan
  6. Pemberian perintah kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk menetapkan peraturan dan/atau kebijakan yang mendukung terwujudnya stabilitas Pasar Modal; dan/atau
  7. Penetapan kebijakan lainnya.

Baca Juga:

Secara umum, POJK Nomor 7/POJK.04/2021 memuat hal-hal yang memuat pokok kebijakan OJK dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal, antara lain adalah:

  1. Ketentuan Umum mengatur definisi Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, sesuai dengan definisi pada Undang-Undang Pasar Modal.
  2. Tujuan Kebijakan yang ditetapkan dalam rangka menangani dan mengantisipasi dampak Covid-19, antara lain mengurangi tekanan dan menjaga stabilitas Pasar Modal; memberikan relaksasi kepada pelaku industri di bidang Pasar Modal; dan mempermudah proses permohonan perizinan, pendaftaran, dan/atau persetujuan serta penyampaian laporan dan informasi.
  3. Kebijakan ditetapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
  4. Berbagai bentuk kebijakan yang dapat ditetapkan di bidang Pasar Modal.
  5. Penerapan kebijakan tetap memperhatikan penerapan prinsipketerbukaan, kehati-hatian, manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik dan sesuai dengan kondisi Pasar Modal terkini.
  6. Kewenangan OJK untuk meminta dokumen dan/atau informasi tambahan.

Dalam pokok Kebijakan ini juga mengatur masa berlaku atas penerapan kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas Pasar Modal akibat penyebaran Covid-19 sebagaimana diatur dalam pasal 4 yang menyebutkan beleid ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.

Hal lainnya yang tertuang dalam pasal 5, POJK ini menyebutkan bahwa kebijakan yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan dalam menjaga kinerja dan stabilitas Pasar Modal akibat penyebaran COVID-19 sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut. One

Exit mobile version