Site icon Media Asuransi News

Pefindo Naikkan Outlook PNM Jadi Stabil

Media Asuransi – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menaikkan outlook peringkat utang PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dari negatif menjadi stabil seiring dengan pemulihan kegiatan usaha setelah terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu, Pefindo juga menegaskan peringkat kredit korporasi PT Permodalan Nasional Madani (Persero) PNM dan Obligasi Berkelanjutan (PUB) I/2014, PUB II/2017, PUB III/2019, Medium Term Notes (MTN) XVII/2018, dan MTN XIX/2018 yang masih beredar di “idA+”.

Dalam review-nya kali ini, Pefindo juga menegaskan peringkat Sukuk Mudharabah II/2018, Sukuk Mudharabah III/2019, Sukuk Mudharabah IV/2020 dan Sukuk Berkelanjutan I/2020 di “idA+(sy)”.

Baca juga: WOOD Bakal Terbitkan Surat Utang Rp1 Triliun

“Prospek peringkat PNM direvisi menjadi “stabil” dari sebelumnya “negatif” yang mencerminkan kemampuan PNM untuk memulihkan kegiatan usahanya lebih cepat dari perkiraan sebelumnya setelah sempat terdampak oleh pandemi Covid-19 di awal kuartal pertama tahun 2020,” tulis Pefindo melalui keterangan resmi yang dikutip Media Asuransi, Kamis (11/02/2021).

Penagihan piutang bulanan PNM mengalami peningkatan menjadi Rp2,9 triliun pada Desember 2020 dibandingkan Rp848 miliar pada Mei 2020. PNM juga mampu mempertahankan sumber pendanaan yang stabil dari bank dan lembaga keuangan lain serta memperoleh pendanaan dari pasar utang.

Selain itu, PNM juga terus menerima dukungan yang kuat dari pemerintah dengan penambahan setoran modal sebesar Rp2,5 triliun di tahun 2020 dan beberapa bantuan pemerintah kepada debitur PNM seperti subsidi suku bunga dan bantuan langsung tunai (Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro, BPUM). Dengan demikian, PNM dapat melanjutkan penyaluran pembiayaan sebesar Rp26,8 triliun selama tahun 2020, dibandingkan Rp24,1 triliun pada tahun 2019.

Pefindo menjelaskan, obligor dengan peringkat idA memiliki kemampuan yang kuat dibandingkan obligor Indonesia lainnya untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya. Walaupun demikian, kemampuan obligor mungkin akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi dibandingkan obligor dengan peringkat lebih tinggi.

Tanda Tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan. Akhiran (sy) memiliki makna peringkat mempersyaratkan pemenuhan prinsip Syariah. Peringkat merefleksikan dukungan yang kuat dari Pemerintah Indonesia, posisi bisnis yang kuat, dan juga likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang kuat.

Baca juga: OJK Perketat Pinjol untuk Cegah Pencucian Uang danTerorisme

Namun, peringkat tersebut dibatasi oleh kualitas aset yang lemah dan biaya operasional yang tinggi. Peringkat dapat dinaikkan jika Perusahaan mampu meningkatkan pangsa pasarnya secara signifikan, diiringi oleh perbaikan kualitas aset dan tingkat efisiensi. Peringkat juga dapat dinaikkan bila terdapat bukti material atas dukungan pemerintah yang lebih kuat lagi. Namun sebaliknya, peringkat dapat diturunkan jika terdapat penurunan signifikan pada performa kualitas aset atau penurunan signifikan pada dukungan pemerintah.

“Peringkat ini belum memperhitungkan dampak dari rencana pemerintah membentuk holding ultra mikro di mana PNM akan menjadi bagian dari holding tersebut.”

Pefindo melihat bahwa pandemi memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap industri pembiayaan mikro dalam hal pertumbuhan, kualitas aset, dan profitabilitas, terutama pada sektor ekonomi yang terdampak langsung seperti perdagangan, pariwisata, dan transportasi. Walaupun POJK 58/POJK.05/2020 memperbolehkan perusahaan untuk merestruktur debitur yang terdampak pandemi agar rasio kualitas aset teap terjaga, penurunan arus kas tidak dapat dihindari.

“Kami berpandangan bahwa sektor rumah tangga adalah salah satu sektor yang terdampak secara signifikan, terlebih sebagian besar debitur PNM berpendapatan tidak tetap dan berpenghasilan rendah,” tulis Pefindo.

Baca juga: Serap 1,7 Miliar Saham, Prime Capital Miliki 69,59 Persen Saham MITI

Namun, PNM memiliki dukungan yang kuat dari pemerintah dan dengan statusnya sebagai perusahaan milik negara, PNM memiliki kemampuan untuk menyediakan akses pendanaan yang stabil. Hal ini harusnya mengimbangi kekhawatiran akan kemungkinan hambatan signifikan dalam mempertahankan pencairan pembiayaan dan penagihan dapat terjadi lagi jika pandemi kembali menyebar dengan mempertimbangkan model bisnis PNM yang mengandalkan kontak tatap muka dan pertemuan masal.

Pefindo akan terus memonitor dampak dari pandemi terhadap indikator bisnis dan keuangannya untuk menilai profil kredit secara keseluruhan.

PNM adalah institusi finansial yang memiliki fokus untuk menyediakan pembiayaan dan bantuan teknis untuk sektor mikro, kecil, menengah (UMKM), dan juga koperasi. Pada 31 Desember 2020, PNM memiliki 62 kantor cabang, 626 unit ULaMM, 2.668 kantor Mekaar yang berfokus pada pembiayaan ultra mikro di seluruh Indonesia, menyediakan produk dan layanannya kepada lebih dari 7,8 juta klien aktif. PNM 100% dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Aca

Exit mobile version