Site icon Media Asuransi News

Pemerintah Optimalkan BLT Desa untuk Pemulihan Ekonomi di Desa

Media Asuransi – Pemerintah fokus mengoptimalkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Desa) untuk pemulihan ekonomi di desa. BLT Desa merupakan salah satu program dari Perlindungan Sosial yang merupakan bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Untuk menyosialisasikan dan meningkatkan realisasi program ini, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) menyelenggarakan Kemenkeu Corpu Talk edisi ke-34 dengan Tema Bantuan langsung Tunai (BLT) Desa dan Bagaimana Desa Memenuhi Syarat Penyaluran, melalui kanal Youtube BPPK Kemenkeu RI.

|Baca juga: Porsi Anggaran PEN Naik Lagi Mencapai Rp627,9 Triliun

“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk sinergi bersama, dan pemberian dukungan kepada masyarakat luas, terutama masyarakat desa mengenai pemahaman mengenai BLT Desa,” ujar Kepala Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan, Heru Wibowo dalam sambutan pembukanya.

Selanjutnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti (Dirjen PK) menyampaikan keynote speech, yang dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi dengan narasumber utama Direktur Dana Transfer Umum Adriyanto, dan Kasubdit Dana Desa Jamiat Aries Calfat, yang menyusun kebijakan terkait pengelolaan dana desa, serta Wakil Rektor IV Universitas Andalas Hefrizal Handra dari unsur akademisi.

Pada tahun 2021, BLT Desa kembali diberikan kepada seluruh masyarakat desa, dengan ditetapkan sebagai program prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2021. Ini merupakan wujud kerja keras APBN untuk memulihkan ekonomi di desa.

|Baca juga: Pemasaran Digital Selamatkan UMKM, Menko PerekonomianTerus Dorong Digitalisasi

Pada tahun 2020, realisasi BLT Desa sebesar Rp23,74 triliun dan disalurkan kepada kurang lebih 8,0 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan besaran Rp600.000 per bulannya selama 3 bulan pertama, mulai bulan April 2020, kemudian enam bulan selanjutnya diberikan Rp300.000 per bulannya kepada KPM. 

Berdasarkan hasil evaluasi BLT Desa 2020, penerima BLT Desa berdasarkan profesi adalah petani dan buruh tani, pedagang dan pengusaha UMKM, nelayan dan buruh nelayan, buruh, dan guru.

Adapun kriteria KPM paling sedikit memenuhi kriteria keluarga miskin yang tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan tidak termasuk penerima PKH, kartu sembako, kartu pra kerja, bansos tunai, dan program bansos pemerintah lain. 

|Baca juga: BI: Bansos Non Tunai Akselerasi Perluasan Akses Kuangan

Memasuki tahun 2021, kebijakan BLT Desa masih dilanjutkan dan realisasi masih cukup rendah dibandingkan tahun lalu, sehingga agar BLT Desa dapat disalurkan, setiap daerah harus memenuhi syarat penyaluran yang telah ditetapkan.

“Selanjutnya menghimbau dan mengingatkan daerah untuk dapat segera memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa, karena penyaluran BLT Desa sangat terpengaruh pada penyaluran Dana Desanya. Dan harapan saya, ini yang namanya Dana Desa kita bisa cepat tersalurkan dan juga BLT Desanya juga bisa cepat dinikmati oleh rakyat banyak”, ujar Dirjen PK. Wan

Exit mobile version