Site icon Media Asuransi News

Pemerintah Relaksasi Cukai, Saham Rokok Prospektif

Ilustrasi. | Foto: Doc

Media Asuransi – Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan melakukan pelonggaran terkait batas akhir waktu pembayaran cukai secara berkala bagi pengusaha pabrik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 64/PMK.04.2021 tentang Perubahan atas PMK no. 58/PMK.04/2017. 

PMK itu tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran. Beleid yang berlaku mulai 17 Juli 2021 ini dirilis untuk membantu likuiditas para pengusaha rokok sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi nasional. 

Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan tersebut, arus kas perusahaan bisa terjaga sehingga produktivitas pengusaha pabrik rokok tidak terganggu akibat pandemi. Dalam beleid terbaru terdapat 2 opsi batas akhir waktu pembayaran cukai berkala sesuai dengan tanggal dikeluarkannya barang kena cukai. 

Baca juga: 4 Gaya Hidup Boros yang Perlu Dihindari

Pertama, untuk barang kena cukai yang dikeluarkan pada tanggal 1 hingga tanggal 15,  pelunasan cukai paling lambat dilakukan tanggal 14 bulan berikutnya. 

Kedua, untuk barang kena cukai yang dikeluarkan pada tanggal 16 hingga akhir bulan, maka pelunasan cukai paling lambat pada tanggal 28 bulan berikutnya. 

Pada peraturan sebelumnya, para pengusaha diwajibkan membayar pelunasan cukai terutang atas barang kena cukai selama satu bulan penuh, paling lambat tanggal 5 di bulan berikutnya. 

Bila tanggal jatuh tempo tersebut adalah hari libur, maka pengusaha pabrik wajib melakukan pembayaran paling lambat pada hari kerja sebelum hari jatuh tempo tersebut. Hari libur tersebut termasuk hari yang diliburkan, atau bukan hari kerja dari bank persepsi, bank devisa persepsi, atau pos persepsi. 

Baca juga: Pertimbangan Penting Sebelum Membeli Asuransi Penyakit Kritis

Kebijakan baru ini tentu dapat menjadi sentimen positif bagi perusahaan rokok, terlebih yang sahamnya tercatat di bursa, seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA), dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM). 

Masih terkait cukai, pemerintah dikabarkan tidak akan mengerek naik tarif cukai hasil tembakau (CHT) di tahun 2022 mendatang. Namun, pemerintah hanya akan melakukan penyesuaian terhadap harga jual eceran (HJE) produk CHT atau rokok. Angka kenaikannya masih dibahas. Namun, usulan yang mengemuka adalah sekitar 10%-12,5%. 

Ada beberapa faktor yang mendasari keputusan tersebut. Di antaranya adalah menampung masukan dari para pelaku industri serta penetapan tarif tahun ini yang dinilai cukup tinggi.

Tahun ini pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok sebesar 12,5% dan harga jual eceran hingga 35%. Perinciannya, tarif sigaret kretek mesin (SKM) golongan IIA tercatat sebesar 13,8% atau Rp535 dan SKM golongan IIB sebesar 15,4% atau  Rp455.

Hal sama juga berlaku pada sigaret putih mesin (SPM), dengan golongan IIA dan IIB kenaikannya masing-masing sebesar 16,5% dan 18,1%. Tarif cukai hasil tembakau SPM golongan IIA dan IIB untuk tahun ini masing-masing sebesar Rp565 dan Rp555 per batang. Aha

Exit mobile version