Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan tentang kualitas pendanaan perusahaan efek. Seperti di perbankan dan multifinance, perusahaan efek diwajibkan membuat penilaian dan penetapan kualitas pendanaan perusahaan efek serta melaporkannya kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Data kualitas pendanaan perusahaan efek tersebut selanjutnya dapat diakses oleh pihak yang memiliki hak memperoleh informasi tersebut sebagaimana diatur dalam POJK mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK.
Baca Juga: GGRM dan LPPF Terdepak dari Indeks IDX High Dividend 20
Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1/POJK.04/2021 tentang Kualitas Pendanaan Perusahaan Efek. Beleid ini ditujukan untuk mengelola risiko kredit dari perusahaan efek agar menjaga kualitas pendanaannya.
Selain pendanaan transaksi margin, kualitas pendanaan lain dari perusahaan efek juga wajib dilaporkan yaitu transaksi repo dan tagihan perusahaan efek atas transaksi non pembiayaan.
Pendanaan perusahaan efek merupakan fasilitas penyediaan dana oleh perusahaan efek kepada nasabahnya atau pihak lain dalam bentuk pembiayaan untuk transaksi efek atau penyediaan dana lainnya, termasuk dalam terjadinya saldo dana negatif akibat kegagalan nasabah perusahaan efek menyelesaikan kewajibannya yang berasal dari transaksi non pembiayaan.
Baca Juga:
- Covid-19 Tembus 1 Juta Kasus, Kemenkeu Indikasikan Ada Kebutuhan Anggaran Mendesak
- Aksi Borong Vaksin Oleh Negara kaya Berimbas Kenaikan Anggaran Vaksinasi di Indonesia
- Kemenkeu: LPI Akan Mendapatkan Treatment Perpajakan Khusus
Adapun kategori penilaian kualitas pendanaan Perusahaan Efek atas transaksi margin ditetapkan:
a. Lancar, apabila total eksposur nasabah Perusahaan Efek lebih kecil dari total jaminan nasabah Perusahaan Efek atau total eksposur nasabah Perusahaan Efek lebih besar dari total jaminan nasabah Perusahaan Efek dalam jangka waktu kurang dari 5 hari bursa secara berturut-turut.
b. Kurang lancar, apabila total eksposur nasabah Perusahaan Efek lebih besar dari total jaminan nasabah Perusahaan Efek dalam jangka waktu selama 5 sampai dengan 25 hari bursa secara berturut-turut.
c. Macet, apabila total eksposur nasabah Perusahaan Efek lebih besar dari total jaminan nasabah Perusahaan Efek selama lebih dari 25 hari bursa secara berturut-turut.
Sementara itu, untuk kategori penilaian kualitas pendanaan Perusahaan Efek melalui transaksi repo ditetapkan:
a. Lancar, apabila transaksi repo belum jatuh tempo dan nilai eksposur nasabah Perusahaan Efek atau pihak lain lebih kecil dari nilai Efek repo.
b. Kurang Lancar, apabila nilai eksposur nasabah Perusahaan Efek atau pihak lain lebih besar dari nilai Efek repo sampai dengan 5 hari berturut-turut atau nasabah Perusahaan Efek atau pihak lain gagal memenuhi kewajibannya pada tanggal pembelian kembali sampai dengan 5 (lima) hari setelah tanggal kegagalan tersebut terjadi.
c. Macet, apabila nilai eksposur nasabah Perusahaan Efek atau pihak lain lebih besar dari nilai Efek repo lebih dari 5 hari berturut-turut atau nasabah Perusahaan Efek atau pihak lain gagal memenuhi kewajibannya pada tanggal pembelian kembali lebih dari 5 hari setelah tanggal kegagalan tersebut terjadi.
Lebih lanjut untuk tagihan Perusahaan Efek atas Transaksi Non Pembiayaan dikategorikan macet apabila sampai dengan hari bursa kelima setelah tanggal penyelesaian Transaksi Bursa, Perusahaan Efek masih memiliki piutang kepada nasabah.
Baca Juga:
- MNC Sekuritas: 4 Saham Menu Trading 28 Januari 2021
- Presiden Lantik Lima Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi
- Presiden Jokowi: Tol Kayu Agung-Palembang Hemat Waktu Tempuh 75 Persen
Atas laporan perusahaan efek tersebut, OJK dapat melakukan asesmen lebih lanjut atas penilaian kualitas pendanaan yang dilaporkan oleh perusahaan efek. Dalam hal terjadi perbedaan penilaian kualitas pendanaan perusahaan efek antara perusahaan efek dan OJK, kualitas pendanaan yang berlaku adalah yang ditetapkan oleh OJK dan wajib disesuaikan oleh perusahaan efek.
POJK yang diundangkan pada 19 Januari 2021 ini juga memuat ketentuan sanksi bagi perusahaan efek yang tidak patuh, mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin, pembatalan persetujuan, hingga pembatalan pendaftaran.
Detail peraturan POJK No. 1/POJK.04/2021 ini dapat dilihat di lampiran berikut ini: Aca
pojk 01 - 04 - 2021