Media Asuransi – Kepengurusan Dewan Asuransi Indonesia (DAI) periode 2021-2024 di bawah kepemimpinan Tatang Nurhidayat telah resmi terbentuk. Tak hanya lintas institusi, komposisi pengurus DAI periode ini juga mengakomodasi perwakilan dari lintas generasi.
Ketua Umum DAI, Tatang Nurhidayat, mengatakan bahwa kepengurusan periode ini memang berbeda dengan kepengurusan sebelumnya. “Bisa dibilang ini momen peremajaan dan perubahan dari sisi umur karena suasana dan situasi berubah. Namun demikian, kita juga tetap mengakomodasi berbagai golongan karena di perasuransian generasi senior masih banyak dan punya peran penting,” kata Tatang yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), melalui keterangan resmi yang dikutip Media Asuransi, Sabtu, 31 Juli 2021.
Menurutnya, komposisi pengurus DAI yang lintas institusi dan generasi dimaksudkan agar pola komunikasi dapat berjalan efektif bagi semua stakeholder. Akomodasi lintas generasi tecermin dalam komposisi anggota Komisi Komunikasi dan Publikasi.
Tatang menjelaskan, akomodasi komposisi anggota lintas generasi di Komisi Komunikasi dan Publikasi ditujukan untuk dapat menjawab kebutuhan komunikasi dan publikasi masyarakat yang saat ini secara populasi didominasi oleh generasi milenial. “Peremajaan ini tidak hanya dari usia tapi juga dari konteks ide, gagasan, dan pola komunikasi,” ujarnya.
Adapun susunan lengkap pengurus DAI periode 2021-2024 adalah sebagai berikut:
Dewan Pengawas:
Ketua : Hotbonar Sinaga
Sekretaris : M. Syakir Sula
Anggota : Rudy Wanandi
Tanto Sudiro
Willy Suwandi Dharma
Adi Purnomo Wijaya
Dewan Pengurus:
Ketua : Tatang Nurhidayat
Wakil Ketua : Budi Tampubolon
HSM Widodo
M. Jusuf Adi
Dikarioso
Sekretaris/Direktur Eksekutif : Erwin Noekman
Bendahara : Widyawati
Komisi Pendidikan dan Pengembangan:
Ketua : Tati Febriyanti
Anggota : Abitani Barkah Taim
Bern Dwyanto
Dody AS Dalimunthe
Luskito Hambali
Prihantoro
Was’an Shoufenni
Yetty Rochyatini
Komisi Komunikasi dan Publikasi:
Ketua : Azuarini Diah Parwati
Anggota : Togar Pasaribu
Andesna Nanda
Satrio Wicaksono
Zulfakhri
Achmad Aris

Direktur Eksekutif DAI, Erwin Noekman, menyampaikan bahwa perubahan yang dilakukan DAI di periode kepengurusan yang sekarang adalah menjaga keseimbangan antara kemapanan dan wisdom dari para senior dan sesepuh perasuransian, dengan semangat yang ada dari pengurus-pengurus yang relatif masih belia.
Di sisi lain, jelasnya, sudah saatnya, industri perasuransian ‘naik kelas’ dengan DAI sebagai jembatan perusahaan perasuransian melalui asosiasinya dengan para pemangku kepentingan, terutama para pengambil kebijakan publik. Bagaimanapun, DAI perlu mengawal agar setiap kebijakan publik tidak menimbulkan kerugian bagi para pelaku apalagi merugikan masyarakat umum.
Baca Juga: Tetap sebagai Ketua Umum AASI & DAI, Tatang Nurhidayat Mengundurkan Diri dari Asuransi Takaful Umum
Ketua Komisi Komunikasi dan Publikasi DAI, Azuarini Diah, menyampaikan, “Secara umum DAI menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana tertuang di dalam Anggaran Dasar yaitu ruang lingkup kegiatannya terfokus kepada pendidikan, pengembangan, mediasi, informasi, dan komunikasi walaupun masih ada kegiatan lainnya yang dianggap perlu untuk dijalankan dalam periode ini.”
Dewan Asuransi Indonesia (DAI) merupakan lembaga koordinasi pendidikan asuransi, penelitian pengembangan, pengelolaan publikasi asuransi dan koordinasi kegiatan lintas asosiasi dan tugas lainnya yang dipandang penting dan perlu. DAI berkedudukan di Jakarta, beranggotakan asosiasi industri perasuransian dan memiliki partner dalam menjalankan tugasnya.
DAI berdiri pada tanggal 1 Februari 1957 di Jakarta. Pada Kongres DAI ke-10 pada tanggal 22-23 Januari 2002, disetujui pendirian Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI). Kemudian pada Rapat Anggota DAI tanggal 13 September 2005, DAI berubah nama menjadi Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia (FAPI).
Namun pada Rapat Anggota FAPI tanggal 30 Juni 2010 diputuskan untuk menggunakan kembali nama DAI yang fokus kegiatannya bersifat koordinatif berbagai permasalahan untuk keseluruhan kepentingan anggota asosiasi perasuransian sehingga tidak tumpang tindih dengan kegiatan asosiasi anggotanya.
Dalam mewujudkan visinya, Dewan Asuransi Indonesia (DAI) bersama dengan seluruh asosiasi anggotanya selalu berkoordinasi dan saling membantu dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: 4 Rencana Kerja Ketua Umum DAI yang Baru
Keanggotaan DAI terdiri dari Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa. Yang dapat menjadi Anggota Biasa adalah asosiasi atau perkumpulan yang didirikan menurut hukum Indonesia dan telah mempunyai status badan hukum dan berkedudukan di Indonesia, yang bergerak dalam kegiatan usaha perasuransian.
Sedangkan yang dapat menjadi Anggota Luar Biasa adalah asosiasi atau perkumpulan, gabungan lembaga lain yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, yang bergerak di luar bidang usaha perasuransian, namun memiliki kaitan dengan usaha perasuransian.
Perusahaan perasuransian adalah anggota asosiasi yang menjadi anggota DAI, sehingga perusahaan perasuransian secara tidak langsung menjadi anggota DAI melalui keanggotaan di asosiasi.
Anggota DAI meliputi AAJI, AAUI, AAJSI, AASI, APPARINDO, APKAI, AAMAI, ISEA, APARI, PAMJAKI, IIS, dan KUPASI. Aca