Site icon Media Asuransi News

Peran Fintech dalam Percepatan Digitalisasi di Sektor Keuangan

Media Asuransi –  Kelompok Kerja AFTECH mengadakan sosialisasi standarisasi dan tata kelola yang telah disepakati oleh seluruh pemain fintech klaster Innovative Credit Scoring. Upaya ini merupakan tindak lanjut peluncuran Kode Etik Penyelenggara Fintech Innovative Credit Scoring pada Pekan Fintech Nasional tahun lalu,
 
Pedoman perilaku dalam industri fintech berfungsi sebagai acuan bagi penyelenggara fintech dalam memberikan layanannya kepada masyarakat. Keberadaan pedoman perilaku diharapkan dapat mendorong budaya inovasi teknologi yang bertanggungjawab sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen. 
 
Pedoman perilaku Code-of-Conduct (CoC) ini mengatur tanggung jawab perusahaan fintech dalam memberikan layanannya kepada masyarakat. Bagi IKD kluster credit scoring, CoC mengatur tanggung jawab penyelenggara fintech innovative credit scoring dalam memberikan layanan skoring secara tepat dan bertanggung jawab kepada konsumen dan seluruh stakeholder terkait.
 
Baca juga: Pemerintah Gandeng AFTECH Kembangkan Ekonomi Digital Nasional
 
Saat ini terdapat 16 klaster perusahaan fintech di semester kedua tahun 2020. Dari klaster-klaster tersebut, Aggregator, Innovative Credit Scoring, dan Financial Planner memiliki jumlah pemain tertinggi yang tercatat di bawah proses Regulatory Sandbox.
 
Model fintech Innovative Credit Scoring merupakan salah satu inovasi layanan keuangan digital yang berperan penting dalam perkembangan ekosistem fintech. Layanan Innovative Credit Scoring diharapkan dapat mendorong peningkatan akses terhadap pendanaan terutama bagi konsumen yang belum memiliki rekening bank melalui pelayanan credit scoring dengan memanfaatkan akses data alternatif. Pemanfaatan inovasi teknologi oleh penyelenggara fintech Innovative Credit Scoring dalam rangka memberikan layanan iyang tepat dan mendukung peningkatan inklusi keuangan tentunya dilakukan secara bertanggung jawab. Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut adalah melalui Kode Etik Penyelenggara (Code of ConductInnovative Credit Scoring.
 
Kepala Group Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani dalam presentasinya di Fintech Talk dengan tema Percepatan Digitalisasi di Sektor Jasa Keuangan, Rabu, 24 Februari 2021, mengatakan bahwa Code of Conduct sangat dibutuhkan khususnya dalam mengatur Fintech mengingat OJK memiliki pendekatan yang berbeda dalam mengawasi Fintech yakni pendekatan market conduct based. Dalam mengembangkan industri innovative credit scoring sekaligus melengkapi Code of Conduct yang telah dibuat, OJK mengusung prinsip 4C (Compliance, Consent, Control, Competence). 
 
Baca juga:
 
 
Fintech Talk yang diselenggarakan oleh Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) ini, menjadi platform bagi AFTECH untuk mensosialisasikan kepada berbagai pihak tentang melihat pentingnya Prinsip-Prinsip Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Innovative Credit Scoring sebagai upaya penerapan dan pengawasan prinsip market conduct yang baik. 
 
Sementara itu, Ketua Eksekutif Akses Pasar AFTECH JP Ellis menjelaskan bahwa keberadaan Kode Etik Fintech Innovative Credit Scoring merupakan inisiatif dan komitmen industri dalam menerapkan standar praktik bisnis yang bertanggung jawab demi mendorong pembangunan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan serta inklusif.
 
Melalui sosialisasi Kode Etik Innovative Credit Scoring ini, diharapkan informasi mengenai upaya aktif industri fintech, khususnya penyelenggara ICS, dalam menciptakan tata kelola dan budaya inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab dapat diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan sekaligus masyarakat secara lebih luas. Ken
Exit mobile version