Media Asuransi – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menetapkan peringkat kekuatan keuangan “idA+” untuk PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah (Askrindo Syariah).
Mengutip keterangan resmi Pefindo, Kamis (18/02/2021), prospek dari peringkat tersebut adalah “stabil”. Perusahaan penjaminan dengan peringkat idA memiliki karakteristik keamanan keuangan yang kuat dibandingkan perusahaan lainnya di Indonesia.
Baca juga: Peringkat Jamkrida Jakarta Ditetapkan idBBB+ Stabil
Namun, perusahaan mungkin akan terpengaruh oleh perubahan kondisi bisnis yang merugikan dibandingkan perusahaan penjaminan lain dengan peringkat yang lebih tinggi. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan.
“Peringkat tersebut mencerminkan kemungkinan dukungan yang kuat dari Induk, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo atau Induk), likuiditas yang cukup kuat, dan permodalan dan cadangan yang di atas rata-rata,” tulis Pefindo.
Peringkat dibatasi oleh performa operasional yang moderat dan kompetisi yang ketat di industri. Peringkat dapat dinaikkan jika Pefindo melihat tingkat dukungan yang lebih kuat dari Induk sebagai hasil dari kontribusi perusahaan yang meningkat signifikan.
“Perusahaan juga perlu untuk meningkatkan eksistensinya di industri penjaminan kredit, yang disertai dengan performa permodalan yang terus membaik. Namun, peringkat dapat diturunkan jika Pefindo melihat dukungan dari Induk berkurang.”
Baca juga: Dihajar Pandemi Covid-19, Matahari Dept. Store Rugi Rp900 Miliar
Peringkat dapat juga direvisi turun jika terjadi penurunan tajam pada posisi pasar, profil permodalan atau profil kualitas aset memburuk secara substansial.
Pefindo berpandangan bahwa pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang moderat terhadap perolehan bisnis baru dari industri penjaminan kredit akibat dari penurunan penyaluran kredit baru dari bank dan perusahaan pembiayaan. Selain itu, klaim dapat meningkat mengikuti resesi ekonomi yang terjadi yang berdampak buruk pada kemampuan membayar debitur, meskipun hal ini sebagian dapat diatasi dengan skema relaksasi bagi debitur yang memenuhi syarat terkena pandemi.
“Kami memperkirakan industri penjaminan kredit akan terus meningkatkan cadangannya, sehingga hal ini akan mencukupi terhadap potensi dari kerugian underwriting. Suku bunga rendah yang berlaku dan meningkatnya volatilitas pasar modal juga akan berdampak kepada profil profitabilitas pelaku industri dan menurunkan akumulasi modal dalam waktu dekat,” tulis Pefindo.
Namun, sambung Pefindo, perusahaan penjaminan kredit biasanya memiliki posisi kunci di ceruk pasar mereka dan berhasil mencatatkan pertumbuhan yang moderat dalam volume penjaminan mereka.
Baca juga: Bangun Fasilitas Baru BBO, KAEF Optimistis Pangkas Ketergantungan Impor 23 Persen di Tahun 2024
Pefindo memperkirakan industri akan mampu menjaga kebutuhan memiliki penyangga yang memadai dari persyaratan solvabilitas wajibnya, yang didukung oleh skema penjaminan ulang. Kami memandang likuiditas industri cukup memadai dengan kepemilikan aset likuid yang memadai, yang tetap mendukung kebutuhan pembayaran jangka pendek.
Pefindo berpandangan bahwa dampak Covid-19 terhadap profil kredit Askrindo Syariah secara keseluruhan akan tetap moderat mempertimbangkan likuiditas yang cukup kuat dan permodalan yang di atas rata-rata. Investasi perusahaan sebagian besar ditempatkan pada instrumen likuid seperti deposito berjangka dengan komposisi di atas 60%.
Strategi investasi yang konservatif ini menurut Pefindo akan memitigasi risiko akan kebutuhan likuiditas yang berpotensi timbul dari tingginya potensi klaim dari segmen mikro, yang mendominasi portofolio penjaminan perusahaan sebesar 70% pada 9 bulan 2020. “Kami akan tetap waspada terhadap kinerja industri dan perusahaan selama pandemi ini, terutama terkait profil risiko bisnis dan posisi likuiditas perusahaan untuk menutupi potensi kewajiban keuangannya,” tegas Pefindo.
Askrindo Syariah didirikan pada November 2012 dengan tujuan untuk memberikan penjaminan baik untuk pembiayaan produktif maupun konsumer sesuai dengan prinsip syariah. Pada 30 September 2020, lebih dari 99,9% saham Perusahaan dimiliki oleh PT (Persero) Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan sisanya dimiliki oleh Yayasan Dana Kesejahteraan Karyawan Askrindo (YDKKA). Aca